Residivis Pencurian di Tarakan Kaltara Berulah Lagi, Bobol 3 Rumah saat Pemilik Mudik
Amiruddin March 29, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Seorang pria sesidivis kasus pencurian di Tarakan, Provinsi  Kaltara berulah lagi, tiga rumah dibobol saat pemiliknya tengah mudik lebaran Idul Fitri 2026.

Seolah tak kapok, residivis kasus pencurian, SH (39) kembali berulah. 

Saat tetangganya mudik, bukannya ikut menjaga, justru SH tega menggasak sejumlah barang dapur rumah milik tetangganya.

Tampak sejumlah barang bukti hasil pencurian dilakukan SH (39) ditampilkan dalam rilis pers Satreskrim Polres Tarakan seperti tabung LPG 3 kg, tabung LPG 5 kg bright gas, piring, mixer, penggiling adonan, vacum, jam tangan dan lainnya pada Sabtu (28/3/2026) kemarin.

Dilaporkan ada tiga titik rumah kosong yang digasak pelaku saat pemilik tengah mudik. 

Pertama, kasusnya pada hari Rabu (25/3/2026), lokasi di Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Korban Penikaman di Tarakan Meninggal, Polisi Jelaskan Kronologi hingga Ancaman Pidana Pelaku

Kemudian, TKP kedua, masih di hari yang sama, di RT 23 Kelurahan Sebengkok. 

Ia beraksi pukul 15.00 WIB. 

Sebelumnya laporan TKP ketiga, pada tanggal 12 Maret 2026, pukul 21.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan, Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. 

Dikatakan Kapolres Tarakan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, pelaku inisial SH sebelumnya sempat bekerja sebagai karyawan swasta. 

Untuk barang bukti yang telah diamankan, yang pertama satu unit jam tangan merk Jaguar warna hitam, dua, satu buah tabung gas 14 kg warna biru, tiga, satu buah tabung gas 5 kg warna pink, empat, tiga buah tabung gas kilogram warna hijau, lima, hingga satu unit handphone Vivo Y12 warna navy. 

"Ini untuk yang TKP pertama. 

Nilai kerugian Rp21 juta," sebutnya.

Di TKP kedua, kata Kasat Reskrim, pelaku menggasak satu buah kompor gas merk Rinai, satu buah ambal, satu buah mixer dan penggiling adonan, satu unit penyedot debu dan satu unit rantang. 

Kerugian korban di TKP kedua mencapai Rp 10 juta. 

Lalu, untuk TKP yang ketiga, pelaku menggasak 12 unit tabung LPG 3 kg dan 5 kg, dengan kerugian mencapai Rp4 juta.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo menjelaskan kronologis kejadian.  

Dari tiga TKP, ada dua TKP yang digunakan tersangka beraksi bersama kawannya.

"Dan ini masih dalam pencarian. 

Jadi ada dua TKP yang dilakukan secara bersama-sama dengan kawannya. 

Untuk saat ini masih kita lakukan pendalaman, dan lakukan pencarian," jelasnya.

Dan di satu TKP, yang mana yang saat ini sempat viral di media sosial terkait dengan rumah kosong yang ditinggal mudik dan dilakukan oleh tersangka seorang diri.
 
Pelaku, kata Eko Susilo, kebetulan bertempat tinggal tidak jauh dari TKP tersebut. 

Sehingga pelaku memanfaatkan adanya peluang itu untuk mencuri. 

Caranya, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dapur, yang menurut keterangan atau berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersangka, pintu belakang itu didorong, kemudian hanya diganjal dengan pengganjal kayu.

"Kemudian di dapur tersangka mengambil perabotan-perabotan yang ada kemudian ia merusak, tersangka merusak pintu kamar dengan alat yang ada di rumah tersebut," urainya.

Untuk  obeng, linggis itu adalah alat-alat yang sebenarnya ada di rumah tersebut. 

Ini berdasarkan dari keterangan tersangka. 

Kemudian terhadap semua barang yang dicuri, kemudian dijual.  

Harga jual bervariasi berdasarkan keterangan, ada yang hasilnya Rp550.000, ada yang hasilnya Rp1.000.000. 

"Pelaku ini residivis. 

Ini kali keempat pelaku beraksi. 

Tiga kali masuk penjara kasusnya pencurian juga. 

Semua TKP di Tarakan,"ujarnya.

Alasan pelaku mencuri, uangnya digunakan untuk biaya hidup seperti makan dan uangnya dibagi dengan rekannya.

"Yang satu untuk sementara kita belum bisa dapatkan keterangan karena masih dalam pengejaran kita. 

Kemudian untuk yang membeli barang, sementara kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, nanti kita akan lakukan pendalaman kembali terkait dengan orang yang membeli, karena kita harus memenuhi dulu usur sengaja atau tidak sengajanya," tambahnya.

Usai diamankan di wilayah Sebengkok Waru, SH kini tak bekutik dan kini harus berurusan lagi dengan penjara. 

Pasal yang disangkakan terkait dengan tiga perkara ini, Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf E dan huruf G dimana huruf E, yaitu pencurian pada malam hari, dan huruf G pencurian yang dilakukan secara bersekutu atau bersama-sama dan  subsider Pasal 476 KUHP. 

"Ancaman 7 tahun," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.