Pemicu Pembunuhan WNA Singapura, 3 Pelaku Sudah Siapkan Jebakan dan Sewa Rumah Eksekusi
Khistian Tauqid March 29, 2026 12:24 PM

TRIBUNBATAM.id - Teka-teki kematian warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial SS (80) akhirnya terungkap.

SS ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial H, K, dan E.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Khusus untuk E alias A yang merupakan warga Jawa Barat sekaligus dalang pembunuhan hingga kini masih buron.

Pihak kepolisian sudah mengamankan dua pelaku pembunuhan yaitu H dan K yang merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku pembunuhan WNA Singapura tersebut.

Kombes Budi juga mengungkap motif pembunuhan diduga karena cemburu.

"Motifnya karena cemburu, korban suka dengan pacarnya A alias E yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).

Kecemburuan tersebut membuat tersangka A alias E merencanakan pembunuhan bersama dua tersangka lain.

Bahkan, tersangka E merencanakan pembunuhan secara matang dengan menyewa sebuah rumah di Sukabumi, Jawa Barat untuk melakukan eksekusi.

Selanjutnya E menjebak korban dengan cara meminta untuk datang ke rumah tersebut.

Kendati demikian, korban malah tidak bertemu perempuan yang diidamkan.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan WNA Singapura di Cilacap Sudah Ditangkap, Mayat Korban Dicor lalu Buang Sungai

WNA Singapura itu malah masuk dalam jebakan tersangka yang sudah merencakan kejahahatannya.

"Tersangka menyewa rumah tersebut baru satu bulan, sudah direncanakan untuk pembunuhan," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kasus ini kini ditangani Polres Sukabumi. 

"Karena TKP pembunuhan berada di Sukabumi, kasus kami limpahkan ke sana," ujar Budi. 

Pengungkapan itu bermula dari penemuan mayat korban ditemukan di aliran Sungai Citanduy yang menjadi perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, tepatnya di Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Mayat tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi mengapung di Sungai Citanduy pada 20 Februari 2026. 

Berdasarkan hasil identifikasi, mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. 

Selama ini korban tinggal di rumah anaknya di wilayah Jakarta Pusat. Saat ditemukan korban dalam kondisi  terbungkus sprei dan plastik, lalu dicor.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yaitu H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat. 

Sedangkan satu tersangka lain, A alias E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

H berperan mengeksekusi korban dan K berperan membantu melancarkan aksi yang terjadi di sebuah perumahan di Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Februari 2026.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.