Duduk Perkara Isu Dana Rp 50 M dalam Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar dan Roy Suryo Beda Respon
Putra Dewangga Candra Seta March 29, 2026 01:04 PM

 

SURYA.co.id – Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru setelah muncul narasi aliran dana Rp50 miliar yang menyeret nama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Isu ini semakin ramai setelah pakar telematika Roy Suryo menyebut sikap diam Rismon sebagai sinyal bahwa polemik tersebut telah memasuki tahap “endgame”.

Di tengah kebisingan klaim Rp50 miliar, sikap diam Rismon justru menjadi teka-teki baru, apakah ini strategi hukum atau bentuk penolakan terhadap narasi tersebut?

Menelusuri Jejak Narasi Rp50 Miliar

KASUS LAIN - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3/2026) sore. Meski sudha mendapat maaf, Rismon kini masih harus menghadapai kasus lain, yakni terkait ijazah S2 dan S3 miliknya.
KASUS LAIN - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3/2026) sore. Meski sudha mendapat maaf, Rismon kini masih harus menghadapai kasus lain, yakni terkait ijazah S2 dan S3 miliknya. (Tribun Solo)

Menurut penelusuran SURYA.co.id, narasi mengenai dana Rp50 miliar mulai beredar di media sosial dan platform video, salah satunya melalui unggahan YouTube berjudul RISMON SERAHKAN BUKTI RP50 MILIYAR KE POLDA. 

Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa dana tersebut diberikan oleh tokoh besar tertentu untuk membiayai isu dugaan ijazah palsu.

Namun hingga saat ini, narasi tersebut belum disertai bukti hukum yang kuat.

Tidak ada dokumen transfer, bukti rekening, maupun dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara hukum.

Baca juga: 3 Masalah Besar yang Dihadapi Rismon Sianipar Usai Minta Maaf ke Jokowi dan Akui Ijazah Asli

Sebagian besar narasi masih berupa potongan video, tangkapan layar, dan testimoni yang belum teruji di pengadilan.

Karena itu, verifikasi menjadi kunci utama dalam membedakan antara fakta hukum dan narasi opini di ruang publik.

Sementara itu, Rismon sebelumnya telah mengajukan Restorative Justice dan mendatangi kediaman Jokowi untuk meminta maaf serta mengakui ijazah tersebut asli.

"Tentu, saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo," kata Rismon kepada wartawan setelah bertemu Jokowi, dikutip dari tayangan Live KompasTV.

Sehari setelahnya, Rismon juga bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres.

Makna 'Endgame' Versi Roy Suryo

KASUS IJAZAH - Roy Suryo dalam tayangan Kompas TV soal duduk perkara penelitian ijazah Jokowi, hingga ditetapkannya sebagai tersangka.
KASUS IJAZAH - Roy Suryo dalam tayangan Kompas TV soal duduk perkara penelitian ijazah Jokowi, hingga ditetapkannya sebagai tersangka. (Kompas TV)

Roy Suryo kemudian menyoroti sikap diam Rismon terkait isu Rp50 miliar.

Ia menyebut kondisi ini sebagai “endgame” atau tahap akhir dari polemik yang berlangsung.

"Itulah [Rismon masih diam], jadi dia sama sekali sudah endgame," kata Roy Suryo dalam podcast atau siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026).

"Kenapa saya bilang dia endgame? Karena dia sama sekali sudah enggak bicara lagi sekarang."

Diksi “endgame” sendiri menarik dianalisis.

Dalam komunikasi publik, Roy Suryo dikenal kerap menggunakan istilah populer untuk menjelaskan isu teknis agar tetap menjadi perhatian publik.

Istilah tersebut bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa polemik telah memasuki fase akhir, baik dari sisi hukum maupun opini publik, atau bisa juga sebagai sindiran terhadap pihak yang dianggap tidak lagi memiliki dasar argumen kuat.

Roy juga meminta Rismon memberikan klarifikasi jika memang memiliki rekaman atau bukti terkait isu tersebut.

"Kalau dia bicara, bagus sebenarnya. Harusnya dia bicara, karena ini kesempatan dia untuk bicara, untuk mengklarifikasi, ya kalau memang punya rekaman," papar Roy Suryo.

"Saya haqqul yaqin meskipun hanya dibatasi 99,9 persen (kalau saya pinjam istilahnya Rismon) isu tentang 50 miliar itu 99,9 persen palsu. Pasti tidak akan pernah ada, tidak mungkin ada."

"Karena apa? Karena kami bisa pastikan, enggak ada bohir yang ada di belakang kami."

"Kami bergerak dengan swadaya dan tidak ada orang yang kemudian disebut-sebut, katanya ada orang besar, katanya ada partai biru, katanya ada siapalah gitu, mantan apa petinggi partai atau apa, enggak ada semua gitu."

Mengapa Verifikasi Dokumen Masih Menjadi 'Ganjalan'?

Dalam polemik ijazah, verifikasi dokumen lama memang memiliki tantangan tersendiri.

Dokumen dari dekade 1980-an umumnya masih menggunakan kertas, tinta, dan stempel manual, sehingga pembuktiannya berbeda dengan dokumen digital modern yang memiliki metadata dan jejak digital.

Karena itu, pembuktian keaslian dokumen lama biasanya mengandalkan uji forensik fisik seperti usia kertas, jenis tinta, hingga teknik percetakan.

Proses ini membutuhkan laboratorium forensik dan hanya dapat menjadi bukti kuat jika diuji dalam forum resmi seperti pengadilan.

Dalam konteks ini, sikap diam seorang ahli forensik bisa juga dimaknai sebagai langkah profesional untuk menghindari spekulasi sebelum ada forum resmi yang memeriksa bukti secara hukum.

Klaim mengenai dana Rp50 miliar merupakan tuduhan serius yang membutuhkan bukti hukum yang sama seriusnya.

Hingga saat ini, narasi tersebut masih berada pada level klaim di ruang publik dan belum didukung bukti hukum yang kuat.

Tanpa bukti tersebut, narasi “endgame” berpotensi hanya menjadi babak baru dalam perang opini yang berkepanjangan.

Publik pun diimbau untuk tetap kritis, tidak mudah mempercayai narasi yang belum terverifikasi, serta menunggu pernyataan resmi dan pembuktian dalam forum hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

Masalah Besar yang Dihadapi Rismon

Sebelumnya, Pakar telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyebut Rismon Sianipar tengah menghadapi tiga masalah besar.

Hal ini berkaitan dengan keputusan Rismon meminta maaf kepada Jokowi atas, lalu meminta restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu. 

Roy menilai posisi Rismon kini berbeda arah dengan dirinya dan dokter Tifa yang masih meragukan keabsahan dokumen akademik milik mantan Wali Kota Solo itu.

1. Dugaan Tekanan 

Roy memaparkan tiga poin utama yang kini menjerat Rismon setelah yang bersangkutan mengajukan Restorative Justice (RJ) pada awal Maret 2026.

Pertama, Roy meragukan pengakuan Rismon mengenai keaslian ijazah Jokowi dilakukan secara sukarela. Ia menduga ada unsur tekanan atau ancaman di baliknya.

"Yaitu, kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak. Disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa? Diancam," ujar Roy dalam siniar (podcast) Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026).

2. Masalah Ijazah

Masalah kedua berkaitan dengan kredibilitas akademik Rismon sendiri.

Saat ini, keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon dari Yamaguchi University, Jepang, justru tengah dipersoalkan.

"Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan?"

"Nah, ini jadi artinya adalah polanya sedikit berbeda," tambah Roy.

3. Status Hukum yang Belum Pasti

Poin ketiga yang disoroti Roy adalah nasib status tersangka Rismon yang dinilai masih "terombang-ambing".

Hingga pasca-Idul Fitri 2026, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon dikabarkan belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini kontras dengan tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapatkan SP3 pada Januari 2026, tak lama setelah mengajukan perdamaian.

"Dan sampai dengan kita ngobrol pasca-hari raya Idul Fitri ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini."

"Sekali lagi dia punya tiga masalah besar ya," pungkas Roy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.