Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipastikan kembali bekerja normal usai libur panjang Idulfitri 1447 H.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Rendy Agatha Sakaira menyebut dalam catatannya, belum ditemukan ASN yang mangkir.
Baca juga: Kendaraan Mengular di Pelabuhan Ketapang saat Arus Balik, Rofiq Antre 1 Jam Belum Naik Kapal
Kecuali bagi mereka yang sebelumnya telah mengajukan skema work from anywhere (WFA) sejak hari pertama kerja pada Rabu (25/3/2026) lalu.
Rendy menjelaskan, terdapat sekitar 77 ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan WFA.
Sehingga mereka tidak mengikuti aktivitas kerja secara langsung di kantor.
Di luar itu, seluruh ASN lainnya dipastikan telah kembali menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Menurut Rendy, pengawasan kehadiran ASN kini tidak lagi mengandalkan metode manual.
Melainkan melalui sistem presensi online yang terintegrasi menjadi satu.
Melalui sistem tersebut, kehadiran ASN dapat dipantau secara detail.
Mulai dari lokasi presensi berbasis titik koordinat hingga waktu kedatangan.
"Dengan sistem ini, kami bisa memantau langsung kehadiran ASN tanpa harus melakukan pengecekan fisik," ucapnya.
Rendy menilai, penggunaan presensi online lebih efektif dalam memastikan kedisiplinan ASN, terutama dalam mendeteksi keterlambatan maupun ketidakhadiran.
Selain itu, sistem tersebut juga berpengaruh terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP), sehingga menjadi salah satu bentuk kontrol yang bersifat preventif.
Nantinya, ASN yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran akan dikenai pengurangan tunjangan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Rendy menjelaskan, mekanisme sanksi diterapkan secara berjenjang.
Mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung akumulasi pelanggaran disiplin.
Bahkan, apabila seorang ASN tidak masuk kerja hingga 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.
Meski demikian, pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran kemarin, Pemkab Kediri tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengingat sebagian ASN masih menjalankan skema WFA.
Namun demikian, Rendy menegaskan bahwa seluruh ASN harus segera menyesuaikan diri dengan pola kerja normal dan meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Pemkab Kediri berharap kinerja ASN semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa hambatan.