Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama atasan terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Seorang sopir pribadi berinisial AES diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan mengatasnamakan majikannya, Budi Ridhollah yang berprofesi sebagai kontraktor, hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
AES diketahui merupakan warga Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai orang kepercayaan Budi dengan tugas mengemudi serta membantu kebutuhan operasional, termasuk perawatan kendaraan.
Baca juga: 4 Bansos Cair di Bulan April 2026, Cek Rincian, Daftar Penerima dan Besarannya
Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban, seolah dirinya memiliki kewenangan mewakili sang majikan dalam berbagai urusan bisnis.
Budi Ridhollah mengungkapkan, dirinya juga turut menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku.
"Dia bilang mau buka usaha jasa peminjaman uang dengan keuntungan 10 persen. Karena saya percaya, saya bantu. Tapi ternyata itu tidak benar," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Menurut Budi, pelaku menjalankan beragam modus penipuan, mulai dari menawarkan proyek fiktif hingga menjanjikan pelunasan kendaraan.
"Dia menawarkan proyek-proyek yang katanya milik saya, seperti proyek SMA Pontang, pengadaan printer, sampai pakaian dinas. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau tahu soal itu," tegasnya.
Selain itu, pelaku juga diduga menipu korban dengan skema penebusan kendaraan. Salah satu korban bernama Kevin mengalami kerugian Rp80 juta setelah dijanjikan pelunasan mobil Mazda 2 dengan jaminan BPKB.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban lain untuk mengajukan pinjaman online dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen. Namun hingga kini, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
Dari hasil pendataan sementara, total kerugian para korban mencapai Rp323 juta. Sejumlah korban di antaranya Maarid (Rp60 juta), Imron (Rp45 juta), Asmarudin atau Ncit (Rp25 juta), Ihya (Rp21 juta), Danisa (Rp17 juta), serta Marheni yang mengalami kerugian Rp25 juta dari pinjaman online.
Budi menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, uang yang dihimpun pelaku tidak digunakan untuk proyek seperti yang dijanjikan.
Sebaliknya, dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti menyewa mobil, rumah, membeli ponsel iPhone, Apple Watch, serta menutup utang sebelumnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah para korban merasa curiga karena janji keuntungan maupun pengembalian dana tidak kunjung terealisasi.
Para korban kemudian menghubungi Budi untuk memastikan kebenaran proyek yang ditawarkan pelaku.
"Informasinya digunakan untuk gaya hidup, seperti sewa mobil, rumah, beli iPhone, Apple Watch, dan juga untuk menutup utang sebelumnya," ungkapnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah para korban merasa curiga karena janji keuntungan maupun pengembalian dana tidak kunjung terealisasi.
Para korban kemudian menghubungi Budi untuk memastikan kebenaran proyek tersebut.
"Banyak yang telepon saya, tanya soal proyek. Di situ saya kaget, karena saya tidak pernah merasa punya proyek seperti yang disebutkan," katanya.
Budi menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada terduga pelaku untuk mencari modal atau menawarkan investasi atas namanya.
Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban baru.
"Saya berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan korban bisa mendapatkan keadilan," tegasnya.
Saat ini, sembilan orang korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota pada 11 Februari 2026 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp295 juta.
"Sejauh ini baru SP2HP yang terbit, kami masih menunggu proses selanjutnya," ujarnya.
Meski demikian, para korban menilai proses hukum berjalan dan masih menunggu proses selanjutnya.
"Lumayan ada progres, tapi memang belum cepat. Dari laporan ke SP2HP saja sekitar tiga minggu," kata Budi.
Hingga kini, menurut Budi, belum ada pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk klarifikasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama orang lain, terutama dengan dalih investasi atau proyek yang tidak jelas keberadaannya.