Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program pembebasan denda ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-152 Kabupaten Pandeglang yang jatuh pada 1 April 2026.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: 4 Bansos Cair di Bulan April 2026, Cek Rincian, Daftar Penerima dan Besarannya
Program tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 April hingga 30 Juli 2026.
"Kami sedang menyiapkan regulasi untuk pembebasan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Dalam rangka hari jadi Kabupaten Pandeglang ke-152," ujarnya Minggu (29/3/2026).
Ramadani menjelaskan, pembebasan yang diberikan mencakup sanksi denda dan sanksi administrasi PBB-P2, termasuk tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pokok pajak tetap wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
"Tapi tetap untuk pokoknya itu harus dibayarkan, karena kalau pokok tidak bisa dihapus," jelasnya.
Selain itu, Bapenda Pandeglang juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak melalui berbagai upaya sosialisasi dan edukasi.
Ramadani berharap masyarakat maupun pelaku usaha di Pandeglang semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya, mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
"Saya harap warga masyarakat untuk patuh, tingkat kesadaran untuk membayar pajaknya. Karena kontribusi atas pajak, sangat penting untuk daerah," pungkasnya.