Bukan Cuma Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Pemprov Babel Minta Ketatkan Ikat Pinggang
Rusaidah March 29, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanah Air termasuk di Provinsi Bangka Belitung kini di ujung tanduk.

Wacana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal mencuat setelah munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut kini mengancam nasib ribuan PPPK di Tanah Air termasuk di Provinsi Bangka Belitung.

Buntut undang-undang tersebut, sebanyak 4.506 PPPK di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terancam dirumahkan.

Bukan cuma PPPK Penuh Waktu, namun PPPK Paruh Waktu juga ikut terancam dirumahkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel, Darlan.
Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Darlan. (Bangkapos.com)

Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Darlan usai mengikuti pertemuan halal bihalal bersama Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung dan pihak-pihak terkait lainnya. 

"Pemenuhan Undang-Undang nomor 1 2022 itu lebih kepada belanja pegawai itu di APBD, tidak boleh lebih dari 30 persen. Dari sisi kepegawaian, kawan-kawan yang sudah di PPPK, baik paruh waktu maupun full waktu, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja dan jangan sampai menambah angka pengangguran," ujar Darlan seizin Gubernur Bangka Belitung, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Terancam PHK Massal, Pemprov Minta 4.506 PPPK di Bangka Belitung Atur Kebutuhan Sesuai Prioritas

Sementara itu pihaknya mengimbau kepada para PPPK agar tetap tenang dan mempercayakan kepada Pemerintah Daerah.

"Kami dari pihak pemerintah, Gubernur, Pak Sekda dan seluruh kawan-kawan yang terlibat akan mengurus masalah ini. Saya yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang dijanjikan Pak Gubernur ketika melantik mereka bulan Desember kemarin. Lalu tolong PPPK juga mulai mengetatkan ikat pinggang, diatur kebutuhannya sesuai dengan prioritasnya," ungkapnya.

Darlan mengatakan potensi pemberhentian PPPK, tidak hanya di Provinsi Bangka Belitung namun juga menjadi potensi untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

"Jangan sampai seperti di Nusa Tenggara Timur, mereka akan memberhentikan PPPK sebanyak 9.000 orang. Jadi di kita jangan sampai terjadi, kami sudah sepakat dengan Ketua DPRD, Bappeda dan Bakuda, jangan sampai terjadi pengurangan atau pemberhentian kawan-kawan PPPK," jelasnya.

Berlaku April 2027

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diketahui akan mulai berlaku pada April 2027.

Baca juga: Link Lengkap Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Jadwal Sesi Race, Balapan Senin Dini Hari

Darlan mengatakan terkait dengan aturan tersebut menyasar PPPK Penuh Waktu dan juga PPPK Paruh Waktu.

"Jadi di situ ada anak, istri, keluarganya penyanggah ekonominya hanya dari harapan gaji PPPK. Jumlah PPPK ini 4.506 orang, jadi satu orang ditambah nanti korbannya bisa anak, yang lagi kuliah, yang sekolah, jangan sampai berefek pada putus sekolah dan imbasnya multiplier effect," bebernya.

Tak hanya berefek kepada para PPPK, namun Darlan mengatakan roda pemerintahan juga dipastikan akan mengalami masalah mengingatkan kurangnya sumber daya manusia. 

"Untuk tenaga teknis, misalnya tenaga dokter, rasio dokter dengan masyarakat yang akan dilayani itu belum sesuai standar. Pendidikan juga tenaga guru kurang, guru SMA/SMK kita kurang sekitar 260 orang belum lagi yang mau pensiun," bebernya.

Untuk itu pihaknya berharap Pemerintah Pusat, dapat melihat kondisi yang terjadi di Pemerintah Daerah dan menunda penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Ini masalahnya bukan hanya di Bangka Belitung, tapi nasional. Jadi kita sambil menunggu arahan dari pusat, apakah itu harus diberlakukan atau ditunda atau semacam ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dari Pak Presiden," tuturnya.

Sementara itu pihaknya mengimbau kepada para PPPK agar tetap tenang dan mempercayakan kepada Pemerintah Daerah.

"Kami dari pihak pemerintah, Gubernur, Pak Sekda dan seluruh kawan-kawan yang terlibat akan mengurus masalah ini. Saya yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang dijanjikan Pak Gubernur ketika melantik mereka bulan Desember kemarin. Lalu tolong PPPK juga mulai mengetatkan ikat pinggang, diatur kebutuhannya sesuai dengan prioritasnya," ungkapnya.

DPRD Babel Minta UU Nomor 1 Tahun 2022 Ditunda

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi atau menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Gubernur Babel secara resmi menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, kepada 2.869 pegawai di Lingkungan Pemprov Babel Tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Senin (15/12/2025).
PPPK PARUH WAKTU -- Gubernur Babel secara resmi menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, kepada 2.869 pegawai di Lingkungan Pemprov Babel Tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Senin (15/12/2025). (Biro Adpim Babel)

Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran akan dampak penerapan regulasi tersebut terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

“Undang-undang ini dibentuk tahun 2022 dan mulai berlaku lima tahun kemudian, yakni 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita ini akan terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK,” ujar Didit, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Terungkap Sosok Pembunuh Wanita Staf Bawaslu di OKU Selatan, Barang Bukti Dibuang di Bandara

Ia menilai, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, membuat potensi terbukanya ruang penganguran baru yang membuat Pemerintah perlu mengantisipasi hal tersebut. 

"Mereka sudah punya keluarga, anak, istri dan disinilah Pemerintah Daerah harus hadir," ucapnya.

Lebih lanjut Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung ini memberikan solusi, termasuk penundaan yang dianggap perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita minta supaya undang-undang ini ditunda atau direvisi, karena daerah belum siap. Jika tidak ditunda, maka PAD harus kita tingkatkan. Sekarang, apa yang mau diperas lagi di Bangka Belitung ini?. Lalu kita harap Pemerintah Pusat, tidak mengurangi transfernya ke daerah. Saat ini kan bertolak belakang keinginan pusat, tapi di satu sisi transfer daerah dipangkas. Saya yakin resah gelisah ini bukan hanya Bangka Belitung, tapi seluruh Indonesia," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga berharap adanya perhatian dari Presiden Republik Indonesia, guna mengambil kebijakan yang dapat berdampak positif bagi masyarakat. 

"Untuk solusi sangat cepat itu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang bisa melakukan ini yakni Pak Presiden," tuturnya.

Sementara itu sebagai aksi nyata Didit Srigusjaya mengatakan DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah, akan segera ke Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi di daerah.

"Kita sudah izin Gubernur, kami akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat terutama ke Menpan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri. Kita akan sampaikan. Lalu sebagai pembentuk undang-undang, kami lagi bangun komunikasi kepada Komisi II DPR RI. Jika memang ada ruang kami untuk ke sana, kami akan ke sana menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Bangka Belitung," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.