Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan pengendalian penggunaan gawai bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB untuk memastikan pembelajaran berlangsung aman, sehat, dan berorientasi karakter.
"Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai di Surabaya, Minggu.
Aries mengatakan selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Mendukbangga), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA).
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
"Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran," kata Aries.
Dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026, Dindik Jatim menginstruksikan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Perangkat digital hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan di bawah pengawasan guru, serta tidak boleh digunakan secara bebas selama kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Kami juga melarang aksi perundungan siber (cyberbullying), menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks), dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan," ujarnya.
Sekolah juga diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget sesuai karakteristik peserta didik, memperkuat pembelajaran nondigital, serta melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan.
"Pengawasan dan evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala oleh satuan pendidikan," ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan dilakukan bertahap dengan uji coba pada pekan pertama April 2026, kemudian dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum diterapkan secara menyeluruh di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada waktu istirahat, penggunaan gadget diperbolehkan secara terbatas, dengan anjuran mengutamakan interaksi sosial langsung dan aktivitas fisik ringan guna menjaga keseimbangan digital dan nondigital.
"Sebagai bentuk komitmen, para murid diharuskan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah dengan diketahui orang tua/wali demi terciptanya lingkungan aman, sehat dan berkarakter," katanya.





