Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Seniman Sukoharjo Berlanjut, Hasil Visum Diserahkan Polisi
Tri Widodo March 29, 2026 04:30 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penanganan kasus dugaan pelecehan hingga kekerasan seksual yang melibatkan oknum seniman asal Kabupaten Sukoharjo terhadap perempuan warga Boyolali masih berlanjut.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, dengan sejumlah proses yang belum sepenuhnya rampung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Chat WhatsApp Korban Pelecehan Seksual dengan Oknum Seniman Solo Diuji Keasliannya

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Seniman Solo Masih Abu-abu, Polres Sukoharjo Kumpulkan Bukti

Penasihat hukum dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, menyampaikan bahwa perkembangan terbaru masih berada pada tahap pengaduan.

“Update saat ini masih tahap pengaduan, pemeriksaan saksi-saksi belum dilakukan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang sempat menghambat proses penanganan adalah pelaksanaan visum terhadap korban.

Proses tersebut tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran serta kendala dalam menentukan fasilitas layanan kesehatan yang sesuai.

Menurutnya, korban sebelumnya telah menerima surat rujukan visum dari penyidik sebelum bulan Ramadan.

Namun, pelaksanaannya tidak berjalan mulus.

Rujukan awal dilakukan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, tetapi korban diminta menjalani rawat inap selama tiga hari, yang kemudian ditolak.

Selanjutnya, proses visum berpindah ke sejumlah rumah sakit lain.

Selama proses tersebut, korban didampingi Spek-HAM bersama UPTD Boyolali untuk mencari fasilitas kesehatan yang dapat menangani visum sekaligus dukungan pembiayaan.

“Dari UPTD Boyolali juga mencarikan jaringan ke provinsi terkait biaya. Kami juga mendorong dan mencarikan jaringan, termasuk ke RSJD Surakarta dan lainnya,” jelasnya.

Achmad menambahkan, terdapat dua jenis visum yang diperlukan dalam kasus ini, yakni visum fisik (et repertum) untuk mengidentifikasi adanya luka akibat kekerasan, serta visum psikiatrikum guna menilai dampak trauma psikologis korban.

Setelah melalui berbagai kendala, proses visum akhirnya rampung menjelang akhir Ramadan.

Usai libur Lebaran, penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengambil hasil visum tersebut.

Tahapan berikutnya, penyidik akan mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi.

Namun, proses ini masih menunggu kesiapan administratif serta kondisi psikologis para saksi.

“Pemanggilan saksi masih menunggu dari pihak Polres. Selain itu, saksi juga perlu dikuatkan secara mental, karena mereka mengenal terduga pelaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Sukoharjo menyatakan laporan kasus ini telah diterima dengan nomor pengaduan 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti.

“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kita kumpulkan bukti-bukti dulu,” katanya.

Kasus ini melibatkan terlapor berinisial PSHA (34), seorang sastrawan sekaligus seniman bergelar doktor, warga Mojolaban, Sukoharjo.

Ia dilaporkan atas dugaan melakukan serangkaian tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.

Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 

Korban yang disebut sebagai X mengaku mengalami berbagai tindakan bermuatan pelecehan seksual, termasuk dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan pada 5 November 2025.

Saat itu, korban mengaku berada dalam kondisi mental yang rapuh usai menjalani perawatan psikiater.

“Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan. Saya tidak memiliki konsen yang jelas, dan terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban.

Korban juga menyebut adanya ketimpangan relasi kuasa, di mana terlapor berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara korban berada pada posisi lebih lemah sebagai murid dan eksekutor dalam sebuah proyek.

Selain itu, korban mengungkap adanya dugaan permintaan foto bagian tubuh sensitif pada April 2025 serta pengiriman foto tidak pantas oleh terlapor pada November 2025 tanpa persetujuan.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikis yang cukup berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan.

Kasus ini juga mendapat perhatian nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tersebut dan menegaskan penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.