Isi Surat Edaran Penggunaan Gawai untuk Anak yang Dikeluarkan Pemkot Manado
Rizali Posumah March 29, 2026 04:50 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut isi Surat Edaran Penggunaan Gawai untuk Anak yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara.

Surat edaran tersebut bernomor 100.3.4.4/D.01/Dikbud/889/2026. 

Berikut bunyi edaran tersebut:

Penggunaan Gawai dan Internet di Lingkungan Satuan Pendidikan :

  • a. Menetapkan kebijakan pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan satuan pendidikan, yaitu:

    1 Larangan murid menggunakan gawai di lingkungan Satuan Pendidikan kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran;
  • ​2 Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas;
  • ​3 Larangan Guru/Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung; dan
  • ​4 Larangan Konten dan Aktivitas :
  • a) Mengakses, menyimpan, menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak;
  • b) Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin; dan
  • c) Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

​b. Penyediaan sarana dan informasi:​

  • 1 Menyediakan loker/box penyimpanan gawai di tiap kelas atau ruang guru. Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai pada awal pelajaran dan dikembalikan saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat; dan
  • ​2 Satuan Pendidikan menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak orang tua.

c. Kegiatan administrasi yang memerlukan gawai dilakukan di luar jam mengajar;
d. Melakukan sosialisasi penggunaan gawai dan internet sehat kepada orang tua/wali peserta didik;
e. Membuat dan memasang poster/himbauan larangan penggunaan gawai di gerbang utama, majalah dinding, kantin dan ruang kelas;
f. Memasukkan kebijakan ini ke dalam tata tertib Satuan Pendidikan tanpa unsur kekerasan;
g. Murid dan orang tua/wali wajib menaati dan mendukung penuh pelaksanaan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
h. Memberikan sanksi edukatif dan proporsional kepada pihak yang melanggar kebijakan;
i. Komite Sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan Internet; dan
j. Membuat laporan secara berkala terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan Gawai dan Internet kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.

2 Penggunaan Gawai dan Internet di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat:

a. Pengawasan dan Pembatasan Penggunaan Gawai dan Internet:

  • ​1 Orang Tua/Wali mengawasi aktivitas digital anak saat menggunakan gawai maupun internet, termasuk aplikasi, game, media sosial, dan riwayat pencarian;
  • ​2 Mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar;
  • ​3 Menggunakan gawai di area "ruang terbuka" rumah, seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur; dan
  • ​4 Anak tidak dapat menggunakan gawai secara mandiri tanpa ada izin atau persetujuan Orang Tua/Wali.

​b. Kontrol Fitur Keamanan:

  • 1 Mengaktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten (<18>
  • 2 Memastikan akun media sosial memiliki pengaturan privasi yang ketat, kata sandi kuat dan unik serta tidak dibagikan kepada orang lain; dan
    ​Melakukan pemeriksaan berkala terhadap konten yang tersimpan di gawai anak dengan pendekatan yang komunikatif.

​c. Komunikasi yang Sehat dengan Anak:

  • ​1 Orang Tua/Wali secara berkelanjutan meningkatkan ilmu pengasuhan dan literasi digital agar dapat memahami risiko dan efektif mendampingi anak di ruang digital;
  • ​2 Mengajak anak berdiskusi tentang risiko penyalahgunaan internet, seperti penipuan digital, perundungan (cyberbullying), dan konten negatif;
  • ​3 Memberi contoh (role model) penggunaan gawai yang bijak dan sehat dari orang tua.
    anak dengan pendekatan yang komunikatif.
  • ​4 Menjelaskan pentingnya menjaga privasi, tidak membagikan foto, data pribadi, atau lokasi kepada orang tidak dikenal;
  • ​5 Membantu anak menggunakan gawai untuk kegiatan edukatif, seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, atau latihan soal;
  • ​6 Menyeleksi aplikasi dan situs belajar yang aman sesuai usia perkembangan anak;
  • ​7 Menghindari pemberian gawai sebagai "pengganti pendampingan" saat anak belajar;
  • ​8 Mendorong dan menyediakan kegiatan alternatif non gawai yang beragam dan menarik seperti olahraga, seni, membaca buku, Sinau dan Ngaji bareng, komunitas remaja kampung (remaja masjid, karang taruna, dan sebagainya) sebagai upaya proaktif untuk mengisi waktu luang anak; dan
  • 9 Orang Tua/Wali wajib meluangkan waktu kebersamaan dengan anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai, guna mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital.

​d. Tindakan Saat Terjadi Masalah Digital:

  • ​1 Membangun rasa aman agar berani melaporkan jika mengalami masalah atau merasa tidak aman saat menggunakan internet;
  • ​2 Mendokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta dalam group chat, konten negatif, foto, video yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya pada perangkat anak; dan
  • ​3 Menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat anak; dan
  • ​4 Berdasarkan angka 2 dan 3, Orang Tua/Wali/Masyarakat melaporkan ke pihak berwajib.

​e. Tokoh Agama, Organisasi Pemuda, Influencer, Ketua Lingkungan, Kader, Satgas dan Masyarakat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan internet.

3 Peran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Manado:

  • a. Menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan secara berkala kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tentang implementasi kebijakan, penanganan kasus kekerasan berbasis digital;
  • b. Menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses (hotline, email, atau platform digital) dan dipublikasikan secara luas kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat Kota Manado;
  • c. Berkoordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait jika terjadi
  • d. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait implementasi kebijakan di lapangan; dan
  • e. Membuat laporan secara berkala kepada Wali Kota Manado. 

Adapun payung hukum dari surat edaran ini yakni:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

​Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," terang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan  kota Manado Bart Assa Minggu (29/3/2026). 

Acuan hukum lainnya yakni, ​Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 serta 
menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak. (ART)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.