SURYA.co.id – Aksi pemblokiran jalur kereta api terjadi di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Bandar Lampung, Lampung, pada Rabu (25/3/2026).
Peristiwa itu membuat perjalanan kereta api lumpuh lebih dari satu jam setelah sejumlah massa menutup rel menggunakan material besi.
Aksi tersebut dipicu kecelakaan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada malam takbir Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, sebuah mobil Mitsubishi Xpander tertemper kereta api setelah diduga menerobos perlintasan saat kereta sudah sangat dekat.
Prio (21), warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, mengisahkan kronologinya.
"Kejadian itu malam takbir sekitar jam 12 malam, posisi mobil itu kencang sekali, ngebut. Di saat bersamaan, kereta ini posisinya sudah sangat dekat. Mobil itu nekat masuk, sampai sudah di tengah-tengah jalur rel," kenang Prio, Jumat (27/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Benturan pun tak terhindarkan dan menyebabkan bagian depan kendaraan rusak parah.
"Untungnya mobil itu posisinya sempat agak mundur sedikit pas mau kena hantam. Kalau enggak, mungkin habis itu mobil sama orang di dalamnya," tambahnya.
Pasca kejadian, pemilik kendaraan menuntut ganti rugi kepada PT KAI. Namun karena tidak ada kesepakatan, kekecewaan itu berujung pada aksi blokade rel.
"Waktu malam kejadian itu, yang bersangkutan (pemilik kendaraan) sempat debat dengan petugas Polsuska. Dari KAI jelasin kalau itu udah ada aturan Undang-undangnya bahwa enggak ada kompensasi, kecuali kalau ada korban jiwa," kata dia.
Robi (28), warga lainnya, menegaskan massa yang melakukan aksi bukan berasal dari warga setempat.
"Itu bukan warga sini, yang punya mobil itu warga Jalan Baru, Panjang. Yang hari rabu mereka blokir itu mereka bawa massa dari sana, warga sini enggak ada yang terlibat, kami cuma nonton, kami tahu itu salah," imbuhnya.
Ia juga menyebut adanya ancaman aksi lanjutan.
"Mereka murni merasa dirugikan saja karena mobilnya rusak. Katanya mereka mau ke sini lagi, bilangnya mau bawa massa 10 kali lipat lebih banyak," jelasnya.
Peristiwa ini memperlihatkan benturan antara rasa keadilan masyarakat dengan aturan hukum perkeretaapian yang ketat. Lalu, siapa sebenarnya yang memiliki hak utama di perlintasan?
Dalam sistem hukum Indonesia, perlintasan sebidang (persilangan jalan raya dan rel kereta tanpa flyover/underpass) memiliki aturan tegas.
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan satu prinsip utama: pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal ini sejalan dengan Pasal 124 UU Perkeretaapian yang secara eksplisit mengatur kewajiban pengguna jalan untuk memberi prioritas penuh kepada kereta api.
Artinya, secara hukum posisi kereta api berada di “jalur prioritas absolut”. Kereta berjalan di ruang khusus yang disebut ruang manfaat jalur kereta api—area yang harus steril dari aktivitas lain.
Karena itu, dalam banyak kasus, istilah yang lebih tepat bukan “kereta menabrak kendaraan”, melainkan kendaraan “tertemper” kereta.
Sebab, kereta tidak memiliki fleksibilitas untuk berhenti mendadak atau menghindar.
Sebagaimana dijelaskan pihak KAI:
"Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak," ujar Azhar Zaki Assjari, Jumat (27/3/2026).
Banyak masyarakat menganggap setiap kecelakaan otomatis berujung ganti rugi. Namun dalam konteks perkeretaapian, realitas hukumnya berbeda.
Berikut penjelasannya:
1. Asuransi Jasa Raharja
Santunan umumnya diberikan jika melibatkan angkutan umum resmi atau terdapat korban jiwa/luka. Untuk kerusakan kendaraan pribadi tanpa unsur kelalaian operator, klaim sangat terbatas.
2. Perlintasan Resmi vs Tidak Resmi
Jika kecelakaan terjadi di perlintasan tidak resmi (liar) atau tanpa palang pintu yang sah, maka tanggung jawab hukum KAI menjadi sangat terbatas.
3. Tidak Ada Unsur Kelalaian Operator
Jika masinis telah menjalankan prosedur (membunyikan klakson, melaju di jalur), maka tidak ada dasar hukum kuat untuk menuntut ganti rugi.
4. Risiko Penyalahgunaan Keuangan Negara
KAI sebagai BUMN tidak bisa sembarangan membayar ganti rugi. Jika kecelakaan terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan (tidak mendahulukan kereta), pembayaran justru berpotensi dianggap melanggar aturan keuangan negara.
Di sinilah penting memahami perbedaan:
Aksi blokade rel bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi pidana serius.
UU No. 23 Tahun 2007, khususnya Pasal 180 dan 181, melarang keras:
Pihak KAI menegaskan:
“KAI menghargai hak masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara aman dan sesuai hukum. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap potensi gangguan," jelas Zaki.
Selain itu, dalam KUHP Pasal 192–194, tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara.
Secara fisik, risiko blokade sangat besar:
Zaki juga menegaskan hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180: Melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," ujar Zaki.
"Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
Di sisi lain, perlintasan sebidang memang menjadi titik rawan yang sering memicu konflik.
Warga setempat mengakui kecelakaan di lokasi tersebut kerap terjadi dan berharap adanya solusi konkret.
"Harapan besar warga sih ini segera dipasang palang pintu resmi dari pemerintah atau PT KAI," keluh Robi.
Kepala Lingkungan 2 Ketapang, Saifudin, juga meminta warga tidak terprovokasi.
"Saya sudah rapatkan dengan para Ketua RT di kelurahan. Intinya kita 'adem-adem' saja, jangan sampai ada yang ikut-ikutan karena urusan ini sudah ditangani Kapolsek dan Kapolres," tegas Saifudin.
"Kqmi sudah koordinasi dengan Polsek Panjang. Warga saya instruksikan jangan sampai ikut campur, jangan sampai ada bentrok," tambahnya.
Secara struktural, keselamatan perlintasan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga:
Solusi jangka panjang meliputi: