Di tengah keputusan pemerintah Republik Islam Iran yang belum mengizinkan kapal tanker Indonesia melewati Selat Hormuz, muncul narasi di tengah publik yang mengungkit soal keputusan pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung melelang kapal tanker Iran.
Kapal tanker raksasa ini disita pemerintah Indonesia di perairan Kalimantan beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sejak 2023 lalu karena pencemaran laut dan pelanggaran jalur pelayaran di Natuna.
Januari 2026 lalu, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang kapal tersebut dengan nilai limit Rp1,1 triliun.
Kapal tanker raksasa ini disita pemerintah Indonesia beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sejak 2023 lalu.
Kapal supertanker MT Arman 114 milik Iran ini ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Selasa 11 Juli 2023.
Kapal tanker raksasa itu diduga terlibat dalam pengiriman ilegal minyak mentah.
Kapal Arman 114 itu membawa 272.569 metrik ton minyak mentah ringan senilai Rp4,6 triliun ketika disita pihak berwenang Indonesia.
"Kapal pengangkut minyak mentah berukuran sangat besar itu diduga mentransfer minyak ke kapal lain tanpa izin," kata Bakamla saat itu dikutip dari VOA Indonesia.
Kapal itu ditangkap setelah terlihat di Laut Natuna sedang melakukan transfer minyak ke supertanker S Tinos yang berbendera Kamerun, kata kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia.
Kapal Arman memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka untuk menunjukkan posisinya di Laut Merah tetapi kenyataannya ada di sini.
Kapal yang dilelang tersebut dibuat pada 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter.
Kapal memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7.
Saat dilelang, kapal dalam kondisi bermuatan light crude oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari Tribun Batam, saat ini kapal super tanker MT Arman 114 masih berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapal yang panjangnya kurang lebih 330 meter itu kondisinya mulai memprihatinkan setelah kurang lebih dua tahun disita pemerintah Indonesia.
Belum lama ini, Tribun Batam melihat dari dekat kondisi kapal.
Lambung kapal yang menghitam tampak mulai berkarat, khususnya di bagian bawah dekat permukaan laut.
Tak hanya berkarat, si kecil moluska laut yakni teritip banyak hinggap di tubuh bawah kapal.
Jangkarnya pun hanya satu bagian yang menancap didasar laut dengan kondisi berkarat dan berlumut, sedang satunya hanya menggantung bak hiasan.
Suasana sekitar kapal sangat sepi.
Hanya ada kapal nelayan yang sekedar melintas mencari ikan.
Namun kapal ini tidak sepenuhnya kosong.
Diketahui dalamnya, terdapat beberapa anak buah kapal yang bertugas menjaga, merawat dan menjalankan fungsi operasional dasar.
Seorang pengemudi boat pancung mengaku pernah mengantar logistik ke kapal tersebut pada akhir Juni 2025.
Ia menyebut butuh waktu setidaknya 15 menit untuk sampai ke terpancangnya kapal di perairan Batuampar tersebut dari pelabuhan Pancung, Concong Batuampar.
"Saya mengantarkan bahan makanan, akhir Juni 2025 lalu saya antar enggak naik juga ke kapal," ujar Rustam saat ditemui di lokasi akhir tahun lalu.
Ia menyampaikan bahwa bahan makanan yang diantarkan bernilai tinggi dan bukan makanan biasa.
"Pas antar itu bahan makanannya juga makanan enak gitu. Ada beras yang biasanya dimakan orang-orang Arab (nasi briani), ada daging, makanan enak dan mahal pokoknya," tambah Rustam.
Kasus kapal tanker MT Arman 114 bermula dari dugaan pembuangan limbah di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Juli 2023.
Kapal ditangkap Bakamla dan setahun kemudian, pada Juli 2024, nahkoda kapal yakni Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba diputus bersalah secara pidana.
Kapal serta muatannya dirampas untuk negara, dan putusan itu telah inkrah.
Namun pada Agustus 2024, Ocean Mark Shipping Inc (OMS) menggugat secara perdata, mengklaim sebagai pemilik sah kapal.
Gugatan dikabulkan sebagian pada Juni 2025, menyatakan OMS sebagai pemilik sah, dan menilai perampasan lewat putusan pidana tidak mengikat secara hukum perdata.
Namun Januari 2026, Kejaksaan Agung RI melelang kapal itu Rp 1,1 triliun.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!