TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado resmi melarang aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin.
Hal tersebur sebagai langkah pengendalian distribusi dan pencegahan penyalahgunaan di tengah situasi global yang tidak menentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 tertanggal 25 Maret 2026.
Di mana, larangan ini mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Lalu Lintas.
Serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian terhadap ketersediaan BBM, menyusul konflik di Timur Tengah yang berdampak pada distribusi minyak global.
Pengetatan jalur pelayaran di Selat Hormuz turut memengaruhi pengiriman minyak.
Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Robert Winerungan, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah antisipatif untuk menjaga distribusi BBM tetap terkendali.
“BBM bersubsidi seharusnya tidak diperjualbelikan sembarangan, apalagi di tempat yang tidak sesuai,” ujar Winerungan saat dihubungi, Minggu (29/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, selain melanggar aturan, penjualan BBM eceran juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Karena sifat bahan bakar yang mudah terbakar dan membutuhkan penanganan khusus.
Winerungan juga mengingatkan adanya potensi penimbunan jika penjualan BBM tidak diawasi dengan baik.
Terutama di tengah kondisi distribusi yang bisa terganggu.
“Kalau tidak diawasi, bisa terjadi penimbunan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, ini merugikan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan pelarangan ini dapat menjadi langkah pencegahan agar distribusi BBM tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Ia menambahkan, setiap aktivitas usaha, termasuk penjualan BBM, wajib mengikuti mekanisme dan memiliki izin resmi agar mudah diawasi.
“Setiap usaha harus memiliki izin dan memenuhi mekanisme yang jelas, termasuk dalam penjualan BBM,” pungkasnya.
Harga bahan bakar minyak (BBM) di Kot Manado, Sulawesi Utara masih tergolong normal.
Sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan kekurangan BBM.
Meski beberapa negara sudah menaikkan harga BBM.
Namun di Indonesia termasuk Sulawesi Utara belum ada tanda-tanda kenaikan.
Amatan Tribunmanado.com Minggu (29/3/2026) di sejumlah SPBU di kota Manado menunjukkan belum ada lonjakan harga.
Salah satunya di SPBU Jalan Pierre Tendean.
Berikut rincian harga per jenis BBM:
1. Pertalite dijual seharga Rp 10.000 per liter.
2. Pertamax Turbo 98 dijual Rp 13.350 per liter.
3. Pertamax 92 dijual Rp 12.600.
4. Pertamina Dex dijual seharga Rp 14.800.
5. Dexlite Rp 14.500.
Baca juga: Pedagang BBM Eceran dan Warga Manado Tanggapi Larangan Penjualan Tanpa Izin
(TribunManado.co.id/Pet/Art)