SIJUK, BABEL NEWS - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sijuk berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Kaulindo Sakti Perkasa (KSP) pada Kamis (26/3). Pelaku seorang lelaki berinisial MA (52) yang ditangkap di jalan kebun warga, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Berdasarkan laporan, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel di lokasi yang sama. "Karena masuk wilayah Kecamatan Badau, kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Badau sebelum mengamankan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Sijuk, Aiptu Fauzi seizin Kapolsek Sijuk Iptu Wahyu Nugroho Saputro.
Ia menjelaskan, sebelumnya perwakilan PT KSP yang berlokasi di Desa Air Seruk, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian. Pertama, laporan pada tanggal 16 Februari 2026, ketika pelapor mendapat informasi dari mekanik bahwa kabel dinamo banyak hilang dan terpotong.
Kedua tanggal 24 Maret 2026, pelapor kembali menerima informasi, kabel mesin press sudah tidak ada dan terpotong. "Akibat kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," kata Fauzi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bersama Samapta Polsek Sijuk langsung mendatangi lokasi kejadian. Dugaan mengarah kepada pelaku MA usai polisi meminta keterangan saksi dan didukung dengan video CCTV.
Setelah petunjuk lengkap, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan kebun warga, Kecamatan Badau. "Pelaku sudah kami amankan dan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Belitung," kata Fauzi. (dol)