SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Pemkot Kota Malang mencatat ada 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Minggu (29/3/2026). Namun, hanya 66 SPPG yang beroperasi.
Melalui Dinas Kesehatan, Pemkot Malang mencatat bahwa 20 SPPG masih belum menyelesaikan persyaratan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski begitu, 20 SPPG tersebut masih bisa mendistribusikan makanan ke penerima manfaat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menerangkan, 20 SPPG yang belum mengantongi SLHS tetap mengikuti standar operasional seperti pemeriksaan mikrobiologi, ruangan dengan sirkulasi udara hingga standar keamanan distribusi. Termasuk, kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan.
“Sisianya yang 46 SPPG sudah bersertifikat SLHS. Kami terus dorong agar 20 SPPG tersebut segera mengantongi SLHS,” ujar Husnul Muarif kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (29/3/2026).
Husnul mengatakan tidak ada batas waktu tertentu bagi SPPG mengurus SLHS. Dinkes Kota Malang akan tetap menampung persyaratan pengajuan SLHS oleh SPPG. Husnul menegaskan bahwa persyaratan SLHS akan tetap ditinjau secara profesional.
“Selama belum terpenuhi, berarti tidak ada SLHS," kata Husnul.
SLHS dianggap penting untuk memastikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan benar benar telah memenuhi standar kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan yang ditetapkan.
Baca juga: 3 Ruang Kelas SMKN 1 Ampelgading Kabupaten Malang Ambruk, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 200 Juta
Terhadap kondisi kebersihan makanan, Husnul mengatakan bahwa Dinkes Kota Malang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap SPPG setelah SLHS diterbitkan.
“Kami mengeluarkan SLHS yang kemudian dapat kami tinjau pemanfaatannya. Ini adalah prosesdur pengawasan atas dikeluarkannya SLHS,” katanya.
Tidak hanya SPPG, SLHS juga diberikan kepada restoran atau warung makan yang ada di Kota Malang. Oleh sebab itu, tempat atau warung makan yang memiliki SLHS dapat dipastikan kehigienisannya.
Jika nantinya ada SPPG yang tidak mengikuti prosedur meski sudah memiliki SLHS, Dinkes Kota Malang akan melaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Disnaket PMPTSP.
Dinkes Kota Malang hanya mengeluarkan sertifikatnya, tidak mengatur perizinannya. Perizinan berada di Disnaker-PMPTSP.
"Itu wewenang dari Dinas Perizinan dan Pelayanan (Disnaker-PMPTSP)," tandasnya.
Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Batu Selama Libur Lebaran 2026 Hanya 70 Persen
Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyatakan, pihaknya baru bisa mengurus perizinan SPPG setelah ada surat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang.
Sejauh ini, seperti dikatakan Arif, belum semua SPPG memiliki SLHS. Meski begitu, dirinya meyakini bahwa masing-masing SPPG yang belum memiliki SLHS sedang mengurus ketentuan tersebut.
”Kami akan memproses perizinan ketika rekomendasi dari Dinkes sudah diterima,” katanya.
Selain SLHS, Arif menilai pengelola juga wajib mengurus perizinan dasar sebelum beroperasi seperti izin gedung dan sebagainya."
"Perizinan dapat dilakukan secara online melalui OSS. Melalui proses itu, pengurus SPPG memiliki kesempatan lebih mudah untuk menyelesaikan persyaratan.