TRIBUN-MEDAN.com - Penganiayaan terhadap warga sipil di kantor polisi, kembali terjadi.
Kali ini, Kasat Binmas Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, AKP Abdul Rahman Mubin dilaporkan telah menganiaya pria bernama Karim di sel tahanan Polsek Kajang, Kamis (26/3/2026) malam.
Abdul Rahman beralasan emosi terhadap Karim setelah mendapat kabar bahwa rumah orangtuanya di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dilempari batu oleh seseorang.
Kabar itu diterimanya melalui sambungan telepon dari keluarganya.
Sementara orang tuanya saat itu dalam keadaan sakit dan baru selesai menjalani perawatan medis.
Setibanya di lokasi, Abdul Rahman Mubin, mendapati rumah panggung milik orang tuanya dalam kondisi berantakan.
Batu berserakan dan beberapa perabot rumah tangga rusak.
Mantan Kapolsek Bulukumpa itu kemudian menuju Polsek Kajang dan menganiaya Karim.
Ia mengaku khawatir terhadap keselamatan orang tuanya yang sedang sakit akibat peristiwa pelemparan tersebut.
Setelah peristiwa penganiayaan, ia baru mengetahui terdapat perselisihan antara korban Karim dengan pihak lain.
Di mana salah satu pihak yang terlibat berada di rumah orang tua Abdul Rahman Mubin.
Hal inilah yang diduga jadi pemicu aksi pelemparan dan pengrusakan.
Abdul Rahman mengaku menyesali perbuatannya dan telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Sementara itu, DS (27) anak dari korban Karim telah melaporkan AKP Abdul Rahman Mubin ke Propam Polres Bulukumba.
AKP Abdul Rahman dilaporkan kasus dugaan penganiayaan.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor DS.
"Kami juga akan meminta keterangan AKP Abdul Rahman," ujar Iptu Andi Panangrangi.
Jika dalam proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran pidana, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi internal kepolisian maupun proses pidana umum.
"Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya. (*)