TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Warga hingga Pamong Kalurahan Palihan di Kapanewon Temon, Kulon Progo menuntut kejelasan soal janji pengadaan tanah pengganti pelungguh. Sebab tanah pelungguh sebelumnya digunakan untuk lahan Yogyakarta International Airport (YIA).
Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Palihan, Wijianto Edi Purnomo menjelaskan bahwa sebenarnya PT Angkasa Pura Indonesia telah membayar uang pengganti dari tanah pelungguh yang digunakan. Pembayaran dilakukan pada 2017.
"Nilai uang penggantinya sekitar Rp 124 miliar, namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan uangnya digunakan untuk membeli tanah pengganti," kata Wijianto memberikan keterangannya pada Minggu (29/03/2026).
Proses pengadaan tanah pengganti sedianya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal pengadaan tanah penggantinya tersebut.
Wijianto pun mempertanyakan kenapa pengadaan tanah pengganti berjalan lambat dan berlarut-larut. Pihaknya pun mendesak Pemkab Kulon Progo agar segera membelikan lahan baru dengan uang pengganti yang telah dibayarkan.
"Sebab kami terkadang bertanya-tanya, apa sulitnya membeli tanah pengganti tersebut," ujarnya.
Dukuh Mlangsen dari Kalurahan Palihan, Iskamto mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemkab Kulon Progo. Isinya soal meminta pembentukan tim pengadaan tanah pengganti yang dimaksud.
Surat disampaikan ke Pemkab Kulon Progo melalui Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Palihan. Jawaban pun sudah diterima, namun dinilai belum memuaskan bagi warga.
"Intinya dari Pemkab belum berani melangkah membentuk tim pengadaan tanah, karena masih ada keraguan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY," jelas Iskamto.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub DIY Nomor 24/2024. Padahal berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Pemda DIY sudah bersurat ke Pemkab Kulon Progo terkait pelaksanaan dan petunjuk teknis dari proses pengadaan tanah pengganti.
Mengacu pada Pergub tersebut, uang pengganti yang telah diterima harus dibelanjakan maksimal sampai Mei 2027. Jika tidak, maka uang ratusan miliar tersebut harus dikembalikan ke rekening Kasultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman.
"Kalau itu terjadi, maka dikhawatirkan Palihan akan kehilangan tanah pelungguh," ujar Iskamto.
Pihaknya pun mendesak Pemkab Kulon Progo untuk segera membentuk tim pengadaan tanah pengganti sesuai Pergub DIY. Aksi juga telah disiapkan jika nantinya masih belum ada jawaban yang jelas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Muhadi mengaku belum pernah diajak berkoordinasi untuk membahas pembentukan tim tersebut.
"Makanya kami belum bisa berkomentar banyak, namun jika nantinya ada koordinasi tentu kami akan dilibatkan," katanya.(alx)