TEGA 'Makan' Anak Asuhnya, Modus Minta Dipijat, Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Lakukan Pelecehan! 
Anak Agung Seri Kusniarti March 29, 2026 09:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Salah satu pemilik panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali terseret kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan. Korbannya tidak lain adalah anak asuhnya sendiri. 

Pemilik panti asuhan tersebut diketahui berinisal JMW. Kasusnya terbongkar setelah korban berinisial PAM (17) mengadukan perbuatan JMW pada keluarga, tepatnya pada sang kakak. 

Pada kasus yang dialami PAM, ia tidak hanya mengalami kekerasan seksual namun juga kekerasan fisik alias penganiayaan.

Pihak keluarga yang tidak terima, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut. 

Baca juga: TEWAS Dadong Jantuk! Usai Kecelakaan Senggolan Sepeda Motor saat Menyeberang di Nusa Penida

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Adu Jangkrik! Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalur Singaraja-Gilimanuk 

Beri keterangan - Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz memberikan keterangan ihwal dugaan pelecehan dan penganiayaan yang melibatkan pemilik panti asuhan di Buleleng. Minggu (29/3/2026)
Beri keterangan - Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz memberikan keterangan ihwal dugaan pelecehan dan penganiayaan yang melibatkan pemilik panti asuhan di Buleleng. Minggu (29/3/2026) (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)


Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan ini tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.

"Korban merasa takut dan tertekan. Sampai akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng," ujarnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Minggu (29/3/2026). 

Berdasarkan laporan yang diterima, PAM mengalami peristiwa dugaan persetubuhan pada bulan Februari 2026. Saat itu dia dipanggil oleh JMW dengan modus minta dipijat. 

"Korban disuruh ke kamar terlapor untuk membantu memijat. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim," ucapnya.

Sedangkan dugaan penganiayaan dialami PAM pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah ia pulang dari rumah pacarnya. PAM diduga dipukul menggunakan kabel oleh JMW, yang membuat pipinya mengalami luka robek. 

"Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik," tambahnya. Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pengasuhan.

Dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.