Alami Luka Bakar, Wanita Pembakar Mantan Pacar di Sidomulyo Bengkulu Ajukan Penangguhan Penahanan
Ricky Jenihansen March 29, 2026 10:49 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tersangka kasus pembakaran mantan kekasih di Bengkulu mengajukan penangguhan penahanan karena mengalami luka bakar.

Diketahui tersangka merupakan seorang wanita berinisial SG (23) warga asal Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang diduga membakar mantan kekasihnya bernama Ahmad Nugroho (29) seorang instruktur gym di Kota Bengkulu.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum SG, Arif Hidayatullah yang menyebut kondisi kesehatan kliennya menjadi dasar utama pengajuan penangguhan penahanan.

“Kami datang untuk meminta penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan juga mengalami luka bakar,” ujar Arif, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: Alasan SG Nekat Bakar Mantan di Sidomulyo Bengkulu: Dia Tuduh Saya Selingkuh, Kepala Saya Didorong

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pengajuan

Menurut Arif, kondisi luka bakar yang dialami tersangka kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu menjadi pertimbangan penting agar kliennya mendapatkan penanganan medis yang lebih optimal.

Ia menilai, dalam situasi seperti ini, pendekatan kemanusiaan perlu dipertimbangkan oleh penyidik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Permohonan penangguhan penahanan ini menjadi dinamika baru dalam kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

BAKAR MANTAN-Mantan pacar korban yang diduga menyiram bahan bakar minyak (BBM) lalu membakar korban di dalam kamar kos kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (25/3/2026).
BAKAR MANTAN-Mantan pacar korban yang diduga menyiram bahan bakar minyak (BBM) lalu membakar korban di dalam kamar kos kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (25/3/2026). (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Versi Keluarga Soal Kronologi

Selain itu, pihak keluarga tersangka juga memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi di kamar kos korban. 

Kakak kandung SG, Windi menyebut bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga sudah berada di dalam kamar korban.

Namun demikian, keluarga tidak menampik bahwa tersangka membawa korek api saat mendatangi korban.

Keterangan ini menjadi salah satu sudut pandang yang turut memperkaya proses penyelidikan dalam kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Hubungan Asmara dan Pengakuan Nikah Siri

Dalam perkembangan lain, kuasa hukum mengungkapkan bahwa hubungan antara tersangka dan korban, AN (29), telah berakhir sebelum kejadian terjadi.

Bahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalani nikah siri setelah putus dari korban. Hal ini disebut menjadi bagian dari latar belakang emosional yang melingkupi kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu.

“Hubungan mereka sudah berakhir, dan klien kami mengaku sudah menjalani nikah siri setelah itu,” ungkap Arif.

Persoalan asmara ini diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya insiden yang berujung pada aksi pembakaran tersebut.

Soroti Barang Milik Tersangka

Kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah barang milik tersangka yang hingga kini masih berada di tangan korban. 

Bahkan, pihaknya menyampaikan ultimatum agar barang tersebut segera dikembalikan.

Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu yang tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga persoalan pribadi antara kedua pihak.

“Kami juga menyampaikan ultimatum kepada AN untuk mengembalikan sertifikat tanah dan iPhone yang masih dipegang oleh dia,” tegas Arif.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.