Arek Tretes Prigen Bersatu Tolak Alih Fungsi Hutan Untuk Real Estate, Ribuan Warga Aksi Turun Jalan
Dyan Rekohadi March 30, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, PASURUAN  – Ribuan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang, Minggu (29/3/2026) siang.

Aksi yang berlangsung damai itu dipusatkan di wilayah Prigen dan diikuti berbagai elemen masyarakat.

Selain berorasi, warga juga menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk penolakan terhadap alih fungsi lahan hutan.

Massa menilai proyek yang digagas PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan sekaligus mengancam keberlangsungan sumber air bagi warga di wilayah bawah.

Baca juga: Polemik Proyek Real Estate Prigen Berlanjut, Pansus Minta Klarifikasi PT SSP

 

Tegas Menolak Alih Fungsi Hutan

Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Priya Kusuma menegaskan, penolakan warga tidak bisa ditawar.

“Tidak ada lagi tawar-menawar soal alih fungsi kawasan hutan. Kami menolak keras dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan konsep proyek dari real estate menjadi “pariwisata alam terpadu” tidak serta-merta menghilangkan potensi kerusakan lingkungan.

“Itu hanya pergantian istilah. Dampak ekologisnya tetap sama. Kami tidak ingin kecolongan lagi. Eksploitasi hutan harus dihentikan sebelum menimbulkan korban,” ujarnya.

Ia juga memastikan aksi penolakan akan terus dilakukan jika tuntutan warga tidak direspons.

Baca juga: Warga Prigen Pasuruan Tolak Pembangunan Real Estate di Lereng Gunung Arjuno-Welirang

Rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyatakan pihaknya tetap mengawal aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah, sampai saat ini Pansus tetap berkomitmen menolak alih fungsi hutan di kawasan lereng Gunung Arjuno,” katanya.

Sugiyanto menjelaskan, Pansus yang dibentuk sejak Oktober 2025 telah melakukan berbagai pendalaman, termasuk koordinasi dengan Perhutani serta peninjauan lokasi lahan pengganti di Kabupaten Malang dan Blitar.

“Insya Allah rekomendasi akan kami sampaikan pada April 2026,” imbuhnya.

Baca juga: Warga Tolak Perumahan di Lereng Arjuno, DPRD Pasuruan Imbau Kehati-Hatian Proyek Di Lahan Konservasi

Warga Minta Moratorium Izin

Dalam pernyataan sikapnya, warga menolak total rencana pembangunan di lahan seluas 22,5 hektare di kawasan eks hutan produksi.

Warga juga mendesak penghentian seluruh aktivitas proyek serta meminta pemerintah menerapkan moratorium perizinan di kawasan lereng Gunung Arjuno yang dinilai sebagai daerah resapan air.

Selain itu, warga meminta ATR/BPN meninjau ulang legalitas hak guna bangunan (HGB) yang telah terbit di kawasan tersebut karena dinilai berpotensi melanggar tata ruang dan mengabaikan aspek lingkungan.

Bagi warga, keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap warga. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.