Sosok Samin Tan, Konglomerat Tambang yang Kini Jadi Tersangka Terungkap Menambang Tanpa Izin 8 Tahun
Tim TribunTrends March 30, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni dari 2016 hingga 2025. Saat ini, Samin Tan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 
Tetap Menambang Meski Izin Dicabut

Dalam konstruksi perkara, PT AKT diketahui sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut pemerintah sejak 2017.

Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Penyidik juga menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam proses tersebut, terutama yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Selain itu, perusahaan juga sempat dikenai denda administratif hingga triliunan rupiah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Hingga kini, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 
Jejak Karier dan Pernah Lolos dari KPK

Samin Tan dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di sektor pertambangan Indonesia. Ia memulai karier sebagai auditor sebelum beralih ke dunia bisnis.

Namanya sempat masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2011 dengan estimasi kekayaan mencapai ratusan juta dolar AS.

Ia juga pernah memimpin perusahaan tambang besar dan menjabat sebagai Chairman di perusahaan yang terdaftar di bursa internasional.

Namun, ini bukan kali pertama ia berhadapan dengan hukum. Pada 2019, Samin Tan sempat terseret kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus tersebut, ia diduga memberikan uang kepada anggota DPR untuk kepentingan bisnis tambangnya. Namun pada 2021, pengadilan memutuskan ia bebas dari seluruh dakwaan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana bagi pemberi gratifikasi.

Kini, kasus terbaru kembali menyeret namanya, sekaligus membuka dugaan praktik ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun di sektor pertambangan.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.