Nasib Pria Tawarkan Jasa Seksual Lewat Kertas, Dipecat dari Profesi Guru, Pihak Yayasan Dipanggil
ninda iswara March 30, 2026 06:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus yang melibatkan seorang guru madrasah di Depok ini mendadak menjadi sorotan publik setelah video penangkapannya beredar luas di media sosial.

Sosok berinisial IK, yang diketahui mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Sawangan, harus menerima konsekuensi serius atas dugaan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IK diduga menawarkan jasa seksual di kawasan Tangerang Selatan, tepatnya di Benda Baru, Pamulang, pada Kamis (26/3/2026) malam.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menemukan secarik kertas yang berisi daftar tarif layanan yang ditawarkan.

Peristiwa ini semakin ramai diperbincangkan setelah sebuah video amatir tersebar di media sosial.

Baca juga: Pria yang Tawarkan Jasa Seksual Lewat Kertas Ternyata Guru, Idap HIV Sejak 2014, Sengaja Tularkan

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berbaju kuning yang disebut-sebut sebagai IK sedang diamankan oleh warga.

Video itu juga memuat informasi mengenai tarif jasa yang ditawarkan, dengan variasi harga untuk pelajar, mahasiswa, hingga orang dewasa, berkisar antara Rp 20.000 sampai Rp 100.000.

Warga yang mengamankan IK kemudian membawanya ke salah satu rumah untuk dimintai keterangan.

Di sana, ia sempat diinterogasi sebelum akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah proses tersebut, IK pun dilepaskan.

Sementara itu, pihak berwenang mulai mengambil langkah terkait kasus ini.

"Menurut laporan yang saya dapat, guru tersebut sudah diberhentikan oleh pihak yayasan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Depok, Enjat Munjiat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/3/2026) malam.

Tak hanya itu, kasus dugaan penawaran jasa seksual ini kini juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari sisi administratif, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok berencana memanggil kepala sekolah tempat IK mengajar.

Langkah ini dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai latar belakang serta kondisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan.

Pihak Kemenag berharap dalam waktu dekat dapat memperoleh keterangan menyeluruh dari pihak sekolah, sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Pria Pamulang Tawarkan Jasa Seksual Lewat Kertas, Dilabrak Warga Lalu Dilepaskan, Ditemukan Obat HIV

Kapolsek Pamulang, Galuh Febri Saputra, menjelaskan situasinya kepada media terkait penahanan itu.

Menurut Galuh, pria yang bersangkutan tidak diproses secara hukum lebih lanjut.

Baca juga: Viral Video Pria Peluk Wanita di Atas Boat Pompong, Ternyata Bukan Pelecehan, Kronologi Kejadian

“Pria yang diduga di video itu dikembalikan (dibebaskan), hanya ponselnya yang diamankan warga setempat,” ujar  Galuh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/3/2026).

Setelah kejadian, warga akhirnya memulangkan IK ke rumahnya tanpa tindakan hukum lanjutan.

Pihak kepolisian memastikan situasi terkendali dan tidak ada ancaman lebih lanjut di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena metode penawaran jasa yang digunakan terbilang unik dan mengejutkan.

Warga diimbau tetap waspada, tetapi tetap menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Cendana, Serua, Tangerang Selatan. Awalnya, seorang warga tengah membeli bakso di lokasi tersebut.

Tiba-tiba, pria yang diduga pelaku menghampiri dan memberikan secarik kertas berisi penawaran layanan seksual dengan tarif berbeda untuk pelajar, mahasiswa, dan dewasa.

“Ada seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri warga itu sambil menawarkan dan memberikan lembaran kertas yang tertuju mengenai berhubungan seks dengan sesama jenis,” jelas Galuh.

Warga yang merasa resah kemudian melapor kepada keluarganya. Mereka selanjutnya memancing pelaku untuk kembali ke lokasi.

Saat pelaku datang, warga langsung menegur dan menggeledah barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah botol obat bertuliskan Telado yang diketahui merupakan obat untuk pengobatan HIV.

Baca juga: Dosen Unpam Franka Hendra Sukma Buka Suara soal Tuduhan Pelecehan di KRL dan TransJakarta

TAWARKAN JASA SEKSUAL - Viral aksi seorang pria diduga nekat menawarkan jasa seksual menggunakan secarik kertas di wilayah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Ditemukan obat HIV. (Istimewa/via TribunBogor)

Dimediasi Warga dan Dibuat Pernyataan

Dalam kondisi emosi, warga membawa pelaku ke rumah salah satu warga untuk diinterogasi. Pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dimediasi hingga dibuat video rekaman perjanjian agar si pelaku tidak berbuat aksi seperti itu di setiap wilayah mana pun,” kata Galuh.

Setelah itu, pelaku dilepaskan dan diminta kembali ke tempat tinggalnya.

Polisi Masih Lakukan Penelusuran

Polisi telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan masih menelusuri keberadaan pelaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kartu tanda penduduk (KTP) pelaku dan botol obat. Sementara itu, ponsel pelaku disebut masih dipegang oleh seorang wanita yang terekam dalam video viral.

“Wanita itu telah mengamankan ponsel pelaku, tetapi setelah crosscheck, wanita ini masih di Serang, Banten, dan belum kembali. Jadi kami menunggu sekitar minggu depan sambil melanjutkan penyelidikan,” ujar Galuh.

Terkait kondisi kesehatan pelaku, polisi belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan mengidap HIV.

“Untuk pria itu belum diketahui karena yang bisa mengecek itu adalah dokter. Jadi belum ketahuan itu benar atau asumsi,” tambahnya.

Viral di Media Sosial

Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju kuning diamankan warga.

Video itu juga menampilkan seorang wanita yang memarahi pelaku serta meminta kartu identitas dan ponselnya.

Disebutkan, pelaku menawarkan jasa dengan tarif berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000 melalui secarik kertas.

(TribunTrends/Kompas/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.