Populer Sulut: Hasil Big Choir Pemuda GMIM, Larangan Jual BBM Eceran, Regulasi Penggunaan HP Anak
Yeshinta Sumampouw March 30, 2026 08:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wilayah Kakaskasen tampil sebagai Gold Champions dalam Kompetisi Paduan Suara Pemuda GMIM yang digelar di Langowan, Kabupaten Minahasa.

Sementara itu, Pemerintah Kota Manado melarang aktivitas pengecer BBM, termasuk pertamini tanpa izin.

Kebijakan ini diambil demi faktor keamanan, menyusul risiko kebakaran.

Namun di lapangan, sebagian pengecer mengaku belum mendapat sosialisasi.

Selain aturan tentang jual-beli BBM, Pemkot Manado juga menerbitkan aturan tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak, baik di sekolah maupun di rumah.

Dalam aturan tersebut, anak hanya boleh menggunakan gawai maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta wajib digunakan di ruang terbuka, bukan di kamar.

1. Daftar Hasil Lomba Paduan Suara Pemuda GMIM 2026 Kategori Big Choir di Langowan Minahasa

Jelang perayaan Paskah dan peringatan 100 Tahun Pemuda GMIM, wilayah Minahasa menggelar kompetisi paduan suara kategori Big dan Small Choir.

Acara berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 27–28 Maret 2026, di Wilayah Langowan Raya.

Kategori Big Choir mengangkat tema "Dari Iman, Melalui Kasih Menjadi Terang" dan menghadirkan 10 tim terbaik dari berbagai wilayah Minahasa.

Lomba ini diselenggarakan di jemaat GMIM Imanuel Sumarayar, Wilayah Langowan 5.

Sementara itu, kategori Small Choir digelar di jemaat GMIM Eben Haezer Paslaten, Wilayah Langowan IV.

Berdasarkan penilaian dewan juri, Wilayah Kakaskasen berhasil meraih Gold Champions dengan nilai 87,199.

Baca selengkapnya

2. Pemkot Manado Larang Aktivitas Pengecer BBM Ilegal, Tuai Pro dan Kontra dari Masyarakat

Pemerintah Kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang aktivitas pengecer BBM ilegal, termasuk pertamini yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kebijakan ini bertujuan menjamin keamanan masyarakat sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

Camat dan Lurah diminta segera mensosialisasikan larangan tersebut kepada para pengecer BBM tak berizin.

Namun di lapangan, sosialisasi belum sepenuhnya sampai ke semua pelaku usaha.

Seorang pengecer di Jalan AA Maramis, Mapanget, yang enggan disebut namanya, mengaku belum menerima informasi terkait aturan baru ini.

Ia menyatakan terkejut mendengar kabar tersebut, tetapi menyatakan akan mematuhi ketentuan pemerintah.

Beberapa warga mendukung kebijakan ini karena alasan keamanan.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai pro dan kontra di media sosial.

Baca selengkapnya

3. Anak di Manado Hanya Boleh Dua Jam Gunakan Gawai di Rumah, Tak Bisa Dalam Kamar

Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Kebijakan ini menekankan peran orang tua sebagai pengawas dan pembimbing, sekaligus bertujuan melindungi anak dari risiko digital.

Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.4/D.01/Dikbud/889/2026, Pemkot menetapkan batas penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kegiatan belajar.

Anak-anak juga diminta menggunakan gawai di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur, serta tidak boleh menggunakannya tanpa izin orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa, menjelaskan, edaran ini mengacu pada sejumlah payung hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Elektronik, serta Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital.

Di lingkungan sekolah, murid dilarang menggunakan gawai kecuali atas instruksi guru, sementara guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan loker atau box penyimpanan gawai dan hotline komunikasi untuk kebutuhan mendesak orang tua.

Baca selengkapnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.