SURYA.co.id LAMONGAN – Aparat Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, bergerak cepat mengevakuasi papan reklame berukuran besar yang roboh dan membahayakan pengguna jalan, Minggu (29/3/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kedungpring, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tepatnya di depan Pasar Kedungpring.
Sebuah papan reklame berukuran jumbo roboh dan mengarah ke badan jalan raya di wilayah Kedungpring, Lamongan.
Struktur reklame berukuran besar tersebut tampak miring dan menjulur ke arah jalan, sehingga menutup sebagian akses dan membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Kondisi ini sempat membuat pengendara roda dua maupun roda empat harus melambat dan berhati-hati saat melintas di lokasi kejadian.
Bahkan, sebagian pengendara memilih menghindar dengan mengambil jalur alternatif guna mengantisipasi risiko tertimpa material reklame yang masih menggantung.
Selain itu, bagian tiang dan rangka besi terlihat tersangkut pada kabel yang melintang di atas jalan, menambah potensi bahaya apabila sewaktu-waktu struktur tersebut kembali bergeser atau ambruk sepenuhnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Tak berselang lama, petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan area sekaligus mengevakuasi papan reklame yang roboh agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lebih lanjut.
Laporan awal diterima petugas dari warga yang menginformasikan adanya papan reklame roboh dan menggantung pada kabel, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas.
Petugas Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada piket Pamapta, kemudian dilanjutkan kepada Piket Siaga dan petugas jaga Polsek Kedungpring.
Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, bersama anggota dan instansi terkait segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Petugas melakukan pengecekan dan mendapati papan reklame dalam kondisi roboh serta tersangkut pada kabel yang awalnya diduga sebagai kabel listrik.
Untuk mengantisipasi risiko lebih besar, petugas bersama pemerintah desa segera berkoordinasi dengan pihak PLN.
Tak lama kemudian, petugas PLN tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, kabel yang tersangkut bukan merupakan kabel listrik, melainkan kabel jaringan wifi.
Petugas bersama warga sekitar mengambil langkah cepat dengan memotong tiang papan reklame menggunakan alat gerinda.
Setelah proses pemotongan, tiang reklame yang roboh berhasil dipindahkan sehingga tidak lagi mengganggu arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan umum melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Lamongan tetap terjaga aman dan kondusif, " pungkasnya.