Jadi Videografer, Amsal Sitepu Kini Didakwa Kasus Mark Up, Kepala Desa Cuma Saksi, Ide Dihargai Rp 0
ninda iswara March 30, 2026 07:06 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Amsal Sitepu belakangan ini ramai diperbincangkan publik.

Sosoknya menjadi viral setelah terseret dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dari penelusuran Tribunnews.com, diketahui bahwa ia memiliki nama lengkap Amsal Christy Sitepu.

Sosok ini tidak hanya dikenal sebagai seorang videografer, tetapi juga memiliki peran sebagai Direktur CV. Promiseland, perusahaan yang ia dirikan pada 8 November 2019.

Aktivitas bisnis Amsal pun tidak berhenti di bidang videografi.

Ia juga merambah usaha lain, mulai dari penjualan sate hingga mengelola kafe, yang menunjukkan kiprahnya sebagai seorang wirausahawan.

Melalui akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, ia telah mengumpulkan 9.585 pengikut.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Videografer jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Potensi Kriminalisasi

Di platform tersebut, Amsal kerap membagikan berbagai momen perjalanannya ke luar negeri.

Sejumlah destinasi yang pernah ia kunjungi antara lain Jepang, India, Myanmar, Rajasthan, Korea Selatan, Singapura, hingga Amerika Serikat.

Di tengah sorotan terhadap kasus yang menjeratnya, perhatian publik pun semakin luas.

Beberapa pihak ikut memberikan tanggapan, salah satunya Ramond Dony Adam atau yang lebih dikenal sebagai DJ Donny.

Ia menilai apa yang dialami Amsal Sitepu adalah ketidakadilan.

"Lagi-lagi, skrg pegiat industri kreatif dituduh merugikan negara! Makin hari kalian makin jahanam! Kita tidak boleh diam."

"Karena hari ini mungkin ini terjadi pada orang lain, tapi bukan tidak mungkin suatu saat hal yang sama akan menimpa kita. Ketika seseorang yang bekerja dengan jujur, profesional, dan sesuai aturan justru diseret ke dalam persoalan hukum tanpa dasar yang jelas, maka sesungguhnya yang terancam bukan hanya satu orang, tetapi rasa keadilan kita semua," tulis DJ Donny di akun Instagram-nya.

DJ Donny berpesan agar tidak tinggal diam dan terus mengawal kasus ini.

"Jangan tunggu sampai kita sendiri yang merasakannya. Karena ketika keadilan dibiarkan runtuh, semua orang bisa menjadi korban berikutnya," tandasnya.

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:

  • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Baca juga: KPK Sukses Lelang Harta Koruptor, Tanah dan Bangunan Jadi Rebutan, Rp 10,9 Miliar Kembali ke Negara

KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut). Amsal dituduh mengutip biaya yang jauh melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan proyek video desa.
KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut). Amsal dituduh mengutip biaya yang jauh melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan proyek video desa. (Instagram/@amsalsitepu)

Penjelasan Amsal Sitepu

Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan.

Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan.

Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer.

Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.

Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

(TribunTrends/Tribunnews/Endra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.