POS-KUPANG.COM, KUPANG - ACI, seorang pengusaha ternak sapi mengaku adanya dugaan praktik tidak sehat dalam pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha.
"Saat ini kami benar-benar merasakan dampaknya. Pengurusan rekomendasi untuk pengeluaran sapi sangat berat dan dipersulit," ujar ACI, kepada Pos Kupang, Minggu (29/3/206).
ACI menilai, proses yang seharusnya menjadi layanan publik justru berubah menjadi beban tambahan yang tidak transparan.
Para pengusaha, kata ACI , kini dihadapkan pada pilihan sulit: membayar kewajiban resmi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau mengeluarkan biaya tambahan melalui pihak yang disebut sebagai "koordinator".
"Sekarang kami dihadapkan pada kondisi harus bayar PAD atau bayar koordinator supaya kuota bisa jalan," tegas ACI.
Lebih jauh, ACI mengaku telah mengeluarkan biaya besar kepada koordinator yang diduga menjadi perantara oknum tertentu di Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.
Untuk kuota 200 ekor sapi, ACI mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada koordinator tersebut.
"Saya sendiri yang bayar. Koordinator ini ditunjuk dari oknum di dinas untuk terima uang dari kami pengusaha," ungkap ACI.
Bahkan, ACI menyebut tarif tidak resmi itu mencapai Rp 250 ribu per ekor sapi, angka yang jauh melampaui beban resmi yang harus dibayarkan ke pemerintah.
Di sisi lain, biaya resmi yang dikenakan pemerintah sebenarnya sudah cukup jelas, yakni Rp 100 ribu per ekor untuk PAD Kabupaten Kupang dan Rp 130 ribu per ekor untuk pengambilan sampel darah oleh pihak provinsi.
Namun ironisnya, menurut ACI, beban biaya tidak resmi justru lebih besar dan menjadi penentu utama lancarnya proses pengurusan kuota. "Beta hampir tidak bisa bayar PAD karena biaya ke koordinator lebih besar. Ini yang bikin kami tertekan," ujar ACI dengan nada kecewa.
Kondisi ini bahkan memaksanya harus meminjam uang hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi kepada pemerintah.
Dampak dari biaya tidak resmi tersebut saat ini sudah terjadi. Jika sebelumnya ia mampu mengirim hingga 1.000 ekor sapi ke luar daerah, kini untuk memenuhi kuota 200 ekor saja sudah terasa sangat berat.
Pemerintah pun diminta tidak tinggal diam. Transparansi dan pengawasan terhadap proses pengeluaran ternak harus segera diperketat, serta dugaan keterlibatan oknum di instansi terkait harus diusut tuntas.
"Kami hanya mau usaha dengan jujur. Tapi kalau sistemnya begini, kami yang kecil ini mau bertahan bagaimana?," tutup ACI.
Telah Ada Aplikasi
Menyikapi adanya “permainan” tersebut, Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi NTT Remigius S. Dosom menjelaskan, Dinas teknis di masing-masing daerah akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengusaha sebelum mengajukan permohonan pengiriman ternak keluar daerah.
Dijelaskan Remigius Dosom, Dinas Peternakan (Disnak) NTT telah menyiapkan sebuah aplikasi khusus yang digunakan dalam pengiriman ternak. Aplikasi itu semata menghindari praktik gratifikasi atau penyuapan.
Remigius Dosom mengatakan, penetapan kuota pengiriman ternak ke luar daerah NTT merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Ada tiga jenis ternak, sapi ada 51.784 ekor, kerbau, 4.649 ekor dan kuda 5.276 ekor," kata Remigius Dosom, Jumat (27/3).
Setelah kuota ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan distribusi ke kabupaten/kota di NTT. Nantinya, Dinas teknis di masing-masing daerah akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengusaha sebelum mengajukan permohonan pengiriman ternak keluar daerah.
Remigius Dosom mengatakan, setelah izin diterbitkan berdasarkan syarat yang ada maka ternak bisa dilakukan pengiriman. Paling banyak, ternak sapi dikirim keluar dari NTT dengan wilayah asal dari Pulau Timor dan tujuan pengiriman Provinsi Kalimantan Selatan hingga DKI Jakarta.
Dikatakan, Disnak NTT juga memberikan pertimbangan terhadap penertiban izin untuk mengirim ternak. Selain itu, rekomendasi lainnya adalah tentang kesehatan ternak tersebut.
Menurut Remigius Dosom, pengaturan kuota dilakukan agar memastikan ternak dalam daerah tetap ada. Peran itu dimainkan Disnak NTT, terlebih dalam pengawasan tata niaga ternak.
"Kuota yang kita berikan harus memperhitungkan pemenuhan lokal. Pejantan dan potong lokal," kata Remigius Dosom.
Remigius Dosom menyebut, perusahan yang mengirim ternak wajib memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Setidaknya, perusahaan turut bertangungjawab dalam peningkatan populasi ternak, pemenuhan betina produktif maupun syarat lainnya.
Perusahaan juga, diwajibkan memiliki kemitraan pada daerah penjual ternak. Hal itu dilakukan agar perusahaan ikut berkontribusi dalam pelestarian ternak dan mendorong peningkatan populasi ternak.
Disnak NTT, kata Remigius Dosom, memastikan semua itu ketika pengajuan permohonan pengiriman ternak dilakukan. Disnak di kabupaten/kota bakal memverifikasi hingga ke lapangan. Salah satunya memiliki lahan pakan serta paramedik.
Dalam aturan itu juga memuat bobot ternak yang diperbolehkan untuk pengiriman. Misalnya, ternak sapi minimal memiliki bobot 275 kilogram dengan identitas khusus agar memudahkan pengiriman.
Persoalan bobot ternak ini sempat menjadi polemik karena sulit dipenuhi pengusaha. Disnak NTT telah melakukan kajian bersama tim ahli untuk mengurai masalah ini.
“Standarisasi itu justru memberi keuntungan bagi semua pihak, termasuk peternak lokal. Semakin berat ternak, maka akan semakin mahal harga ternak itu. Dengan begitu, perekonomian juga lebih berdampak nyata. Kajian itu membuka peluang agar ternak yang tidak memenuhi bobot standar bisa dilakukan pengiriman, namun harus berumur sekian tahun atau berusia tidak lagi produktif,” jelas Remigius Dosom.
Ditambahkan Remigius Dosom, kebijakan yang Pemerintah buat itu agar ada nilai lebih yang kita dapat. Hasil kajian membuka ruang karena kondisi lapangan masih ada ternak kecil, bisa diantar pulau dengan catatan dengan umur sekian," ujar Remigius Dosom.
Jual Beli Rekomendasi
Menanggapi masalah pengiriman ternak yang sering menjadi sorotan, terlebih pengaturan kuota hingga penerbitan rekomendasi, Remigius Dosom mengatakan, Disnak NTT merujuk pada aturan sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kewenangan menerbitkan rekomendasi berada di instansi teknis masing-masing kabupaten/kota. Disnak NTT hanya melakukan pengawasan agar penegakkan aturan tetap berlaku.
Baginya, persoalan praktik jual beli rekomendasi tidak akan terjadi kalau semua pihak menuruti regulasi yang sudah ada. Dosom menyebut, Disnak NTT ingin menghindari itu dengan merancang sistem yang mencegah pertemuan dengan pengusaha ternak.
"Kami di provinsi menggunakan aplikasi Si Romeo. Teman-teman kami di Dinas Peternakan NTT tidak boleh bersentuhan dengan para pihak. Jadi menghindari hal-hal yang terjadi seperti ini. Kita berharap teman-teman juga menggunakan aplikasi sehingga kecurigaan dari masyarakat itu tidak ada," ujar Remigius Dosom.
Untuk diketahui, Gubernur NTT telah menetapkan kuota pengiriman ternak bagi masing-masing Kabupaten/Kota di NTT pada tahun 2026.
Dalam salinan Surat Keputusan (SK) nomor 56/KEP/HK/2026 tentang alokasi pengeluaran ternak besar potong sapi, kerbau dan kuda asal Provinsi NTT. Alokasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan sapi, kerbau dan kuda.
Keputusan itu juga menetapkan ternak yang dikirim adalah ternak jantan siap potong dan bukan ternak jantan bibit dan tidak diperbolehkan pengeluaran ternak besar betina, kecuali dengan persetujuan gubernur untuk ternak sapi betina bibit maupun bukan bibit.
Dari Waingapu, Sumba Timur dilaporkan, Pemkab Sumba Timurmendapatkan kuota dari pemerintah provinsi sebanyak 4.042 ekor ternak yang dapat diantarpulaukan pada tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 800 ekor sapi dan 3.242 ekor kuda.
Kepala Dinas Peternakan Sumba Timur, Abraham Koli kepada Pos Kupang mengatakan, jumlah tersebut berada di bawah usulan kabupaten yaitu sebanyak 1.000 ekor sapi dan 4.000 ekor kuda untuk diantarpulaukan.
“Ini kuota yang ditetapkan provinsi untuk tahun 2026 sesuai usulan dari kabupaten,” kata Abraham Koli, Kamis (26/3).
Abraham Koli menyebutkan, saat ini populasi ternak di Sumba Timur masih terbilang man. Tercatat ada 41.000 ekor sapi dan 33.895 ekor kuda kecil hingga dewasa. Data tersebutlah yang menjadi acuan dalam pengajuan kuota ternak yang dapat dijual ke luar daerah.
Abraham Koli melanjutkan, retribusi dari penjualan ternak antarpulau merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Pada tahun ini, Dinas Peternakan menargetkan pendapatan sebesar Rp 3,2 miliar.
Selain retribusi, pendapatan itu juga nantinya diperoleh dari hasil peternakan lain, pelayanan vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan kesehatan dan laboratorium. “Kita optimis dengan segala kondisi,” ucap Abraham Koli.
Abraham Koli mengatakan, kondisi pasar saat ini belum stabil terkait harga. Sapi ongole dari Sumba Timur dinilai lebih mahal dibanding sapi impor dan sapi Timor.
Biasanya, sapi ongole berusia tiga tahun ke atas memiliki bobot hidup lebih besar dari sapi Timor. Saat ini, harga bobot hidup mencapai Rp40.000 per kg dengan berat di atas 300 kg, sedangkan sapi lainnya itu berada di bawah harga tersebut.
Meski demikian, lanjut dia, kebutuhan ternak di Pulau Sumba masih cukup tinggi. Hal ini dipengaruhi faktor sosial budaya masyarakat yang membutuhkan hewan ternak besar untuk berbagai keperluan acara adat seperti perkawinan, kematian dan pada acara belis.
“Untuk diantarpulaukan kita tergantung pasar, kalaupun tidak ia terserap dalam daerah, untuk acara sosial budaya,” tutup Abraham Koli.
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali mengungkapkan keyakinannya bahwa, kuota yang diberikan Pemprov NTT tersebut akan terpakai atau terserap di pasar. Misalnya, menyebutkan daerah Sulawesi yang kerap kali membutuhkan persediaan ternak kuda Sumba Timur.
“Daerah Sulawesi butuh banyak kuda,” kata Umbu Lili Pekuwali, Jumat (27/3).
Meski demikian, Bupati Umbu Umbu Lili Pekuwali juga berharap agar pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan pengadaan sapi impor yang dapat mempengaruhi kebutuhan sapi lokal.
Umbu Lili Pekuwali menyebut, jika sapi impor tinggi akan menyusahkan sapi lokal untuk bersaing.
“Harapan kita pemerintah evaluasi kebijakan terkait kebutuhan daging di tingkat nasional. Jangan sampai kebijakan pusat ada yang berpengaruh pada kebutuhan sapi lokal,” ujar Umbu Lili Pekuwali.
Umbu Lili Pekuwali mengatakan, hal tersebut sudah ia sampaikan langsung kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kemarin saya sampaikan ke Gubernur NTT untuk dijadikan informasi ke pusat,” tutup Umbu Lili Pekuwali. (rey/fan/dim)
Korlina Gelisah dengan Penyakit Ternak
Pengusaha ternak di Sumba Timur meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan berbagai penyakit yang bisa menyerang ternak. Jika diabaikan, ternak terancam tidak menguntungkan dan tidak dapat diantarpulaukan.
Hal itu disampaikan Korlina (43), seorang pengusaha yang sejak dua tahun terakhir ikut dalam bisnis ternak sapi dan kuda. Dari informasi yang ia peroleh, masih ada hewan yang tiba-tiba menceret (diare) dan terkena penyakit sura (trypanosomiasis). “Kebanyakan mengalami menceret dan sura,” katanya, Kamis (26/3).
Korlina gelisah, jika penyakit tersebut tidak diatasi, maka banyak peternak dan pengusaha akan mengalami kerugian besar. Lantaran di Sumba Timur, ternak adalah penggerak roda perekonomian keluarga.
Saat ini, Korlina bersama suaminya memperjualbelikan hewan di Pulau Sumba. Umumnya, permintaan hewan tinggi pada bulan April hingga November. Biasanya pada bulan-bulan tersebut masyarakat di Pulau Sumba mulai mengadakan acara seperti perkawinan untuk keperluan belis.
“Musim hujan tidak banyak pembeli. Musim kemarau itu yang banyak waktu urus-urus adat belis,” katanya.
Saat ini, dia menjual ternak sapi per ekor dengan harga sampai belasan juta. Harga tersebut disesuaikan dengan kondisi fisik ternak. Jika gemuk, berisi dan tinggi, harganya bisa lebih mahal.
Sementara ternak kuda untuk belis biasanya dihargai Rp7-8 juta, namun kembali lagi, tergantung kondisi fisiknya. Sejak Juli 2025, sebut dia, mereka telah berhasil menjual puluhan sapi, kuda, dan kerbau.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Sumba Timur tengah melakukan pengadaan obat untuk basmi parasit penyebab penyakit sura yang bisa menyerang sapi, kerbau dan kuda. “Kalau penyakit sura sudah ada obat. Tahun ini kami lakukan pengadaan obat untuk penyakitnya,” kata Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani dalam kesempatan itu menambahkan, dalam dua bulan terakhir Dinas Peternakan juga rutin melakukan pengecekan. Jika ditemukan kasus, dinas langsung menutup pergerakan ternak dari wilayah tersebut agar penyakit tidak cepat menyebar.
“Dua bulan terakhir Dinas Peternakan itu rutin melakukan pengecekan. Begitu ada indikasi kena sura langsung dilakukan parameter dan blocking area,” ujarnya. (dim)
Pastikan Hewan Sehat
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan hewan yang dikirim keluar daerah harus sehat.
Kepala Balai Karantina NTT, Simon Soli menjelaskan, selama ini pengiriman ternak, perlu melengkapi syarat utama yakni sertifikat veterinar dari Dinas Peternakan Provinsi NTT. Setelah itu, perusahaan mengajukan proses pemeriksaan melalui PTK (Permohonan Tindakan Karantina) secara online.
Setiap perusahaan lanutnya harus menyiapkan semua dokumen sejak jauh hari. "Itu menjadi dokumen pertama untuk melakukan verifikasi, asli atau tidak, berapa jumlahnya, tujuannya kemana, nanti akan diverifikasi," kata Simon Soli, Sabtu (28/3).
Usai verifikasi, ternak baru diizinkan masuk ke instalasi karantina hewan yang sudah ditentukan. Selama masa tujuh hari, tim kembali melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu meliputi pengamatan hingga perlakuan.
Ternak yang sudah ada di Karantina akan dilakukan pengambilan sampel oleh petugas. Sampel itu juga merujuk pada permintaan dari daerah tujuan. Tim dokter hewan akan memeriksa sampel pada laboratorium.
"Hasil laboratorium itu nanti diperiksa oleh dokter hewan, mana yang sehat untuk dilalulintaskan dan mana yang tidak sehat mereka itu tidak akan dilalulintaskan, tidak dimuat," kata Simon Soli.
Menurut Simon Soli, petugas Karantina akan mengeluarkan sertifikat karantina. Misalnya, ternak yang masuk ke instalasi berjumlah 500 ekor, tapi hanya 470 ekor yang dinyatakan sehat, maka sisa dari itu tidak akan diangkut.
Artinya, kata Simon Soli, ternak yang memiliki penyakit tidak boleh dilakukan pengangkutan. Pasca penerbitan sertifikat, petugas Karantina akan melakukan pengawasan ketika proses pemuatan ternak.
Simon Soli menyebut, semua syarat mengenai kelaikan ternak yang akan dikirim merupakan kewenangan dinas peternakan masing-masing daerah. Balai Karantina NTT, hanya memastikan kesehatan dari hewan tersebut.
"Umur, bobot, itu teman-teman dinas peternakan. Sebelum dilakukan pemberian nomor pada sapi-sapi itu," kata Simon Soli.
Simon Soli menjelaskan, instalasi Karantina Hewan di Pelabuhan Tenau memiliki kapasitas tampung 2.000 hingga 2.500 ekor. Namun, luasan area tampung itu belum memenuhi pasokan ternak dari perusahaan, terlebih ketika menjelang Idul Adha.
Pada waktu itu, terjadi lonjakan. Alhasil, perusahaan harus membuat instalasi sendiri dalam area instalasi karantina.
Sisi lain, Simon Soli meminta agar perusahan memiliki instalasi khusus di luar milik Balai Karantina. Meski begitu, perusahaan harus mengajukan permohonan ke Balai Karantina NTT agar dilakukan verifikasi. Dengan begitu, tindakan karantina akan dilakukan pada instalasi perusahaan.
"Ada beberapa yang sudah ada, di Nagekeo, Malaka, Belu. Mereka mengajukan instalasi tapi kita memberikan persyaratan instalasi," kata Simon Soli
Simon menyebut, daerah tujuan pengiriman ternak khusus sapi selama ini bermuara ke hampir semua provinsi di Pulau Jawa dan Kalimantan hingga sebagian wilayah Sumatera maupun Sulawesi Paling banyak ternak dikirim ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, Jakarta, Lampung dan Kepulauan Riau. (fan)
POS KUPANG/IRFAN HOI