BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara melalui lelang barang rampasan dari perkara korupsi.
Pada periode Maret 2026, lembaga tersebut berhasil mengumpulkan dana lebih dari Rp10,9 miliar dari proses lelang yang digelar secara terbuka.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti efektivitas strategi pemulihan aset yang dijalankan KPK.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” ujar Mungki, Minggu (29/3/2026).
Dari total nilai lelang, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp10,266 miliar.
Angka ini jauh melampaui kontribusi dari barang bergerak seperti kendaraan maupun barang mewah lainnya.
Sementara itu, barang bergerak mulai dari mobil, sepeda motor, sepeda, hingga barang seperti tas, jam tangan, dan telepon genggam—mencatatkan nilai sekitar Rp719 juta.
Proses lelang yang dilakukan secara daring melalui sistem open bidding menarik minat tinggi dari masyarakat. Tercatat lebih dari 350 peserta mengikuti lelang tersebut.
Dari 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual. Rinciannya terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.
Total nilai penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar. Namun, adanya dua kasus wanprestasi pada lot telepon genggam senilai Rp62,8 juta membuat total akhir yang tercatat menjadi Rp10,922 miliar.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah tahap aanwijzing, yang memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.
Mungki menyebut tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem lelang yang dijalankan secara terbuka dan profesional.
Seluruh dana hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Melalui langkah ini, KPK menegaskan komitmennya bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara demi kepentingan publik.
(TribunTrends/Kompas)