TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kedua Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (30/3/2026) dipenuhi pendukung dan sejumlah politisi yang sengaja hadir untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Riau nonaktif itu.
Para pendukung memenuhi halaman pengadilan negeri yang disiapkan layar proses sidang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak Abdul Wahid.
Para pendukung ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari sahabat di partai politik, ikatan alumni UIN Suska, dan sahabat lainnya.
Terlihat juga sejumlah politisi yang hadir di antaranya Politisi Golkar Riau yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Kampar Repol, kemudian ada juga tokoh lainnya Nasir Penyalai.
Kemudian ada juga politisi lainnya Musliadi yang merupakan pengurus PKB, Supriyanto politisi PKB Riau yang terlihat berada di dalam halaman pengadilan.
Sedangkan di luar pagar pengadilan negeri sendiri juga terlihat banyak pendukung Abdul Wahid menunggu proses jalannya sidang.
Tidak hanya itu, terlihat juga sejumlah pendukung di pengadilan mengenakan baju kaos bergambar foto Abdul Wahid.
Baca juga: Serba-serbi Sidang Abdul Wahid Hari Ini: Ibu-ibu Berjilbab Hijau hingga Zikir di Ruang Sidang
Baca juga: Sidang Kedua Abdul Wahid Hari Ini Molor dari Jadwal SIPP PN Pekanbaru
Hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Abdul Wahid.
Sebagaimana diketahui Pada Senin (30/3/2026) ini, sidang lanjutan masuk agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perdana pekan lalu.
Sidang pembacaan eksepsi pihak Abdul Wahid, rencananya digelar pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Mudjono SH.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)