Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu menjadi sorotan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi tersebut, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran.
Sementara itu, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini masih berada di angka sekitar 45 persen dari total APBD.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, terlebih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ribuan PPPK terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai upaya menekan belanja pegawai. Lantas, apakah 1.626 PPPK di Bengkulu akan mengalami nasib serupa?
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memastikan pihaknya tidak akan menempuh langkah PHK seperti yang terjadi di daerah lain.
“Ya, kita tidak berpikir ke sana. Kita masih mencari solusi lain,” ujar Helmi usai memimpin apel pagi, Senin (30/3/2026).
Menurut Helmi, pemerintah provinsi tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan pengeluaran anggaran daerah tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai mampu menghemat anggaran hingga Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.
“Salah satu solusinya adalah perampingan OPD. Dengan langkah ini mungkin sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar bisa kita hemat,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga akan menerapkan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai baru maupun mutasi dari daerah lain.
Helmi menjelaskan, setiap tahun sekitar 500 ASN memasuki masa pensiun dari total sekitar 3.000 ASN. Pengurangan alami ini dinilai dapat membantu menekan beban belanja pegawai.
“Kita juga melakukan moratorium ASN. Tidak menerima pindahan maupun pegawai baru. Ini salah satu solusi, karena setiap tahun ada sekitar 500 orang pensiun,” katanya.
Tak hanya itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga menjadi bagian dari strategi efisiensi. Kombinasi berbagai langkah tersebut diyakini dapat menekan belanja pegawai hingga mendekati 30 persen.
“Dengan perampingan OPD dan WFA, insyaallah kita sudah bisa mendekati 30 persen. Nanti kita lihat lagi langkah selanjutnya,” tambah Helmi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan belanja pegawai dapat ditekan di bawah 30 persen pada 2027 sesuai amanat UU HKPD.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk moratorium pegawai dan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita sudah melakukan moratorium pegawai, tidak menerima pindahan, dan ada pengurangan TPP,” ujar Herwan.
Selain itu, Pemprov juga menyiapkan lima simulasi kebijakan untuk mencari formula terbaik dalam menekan belanja pegawai.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah tunjangan guru yang mencapai sekitar Rp230 miliar. Menurut Herwan, komponen ini dapat dikeluarkan dari perhitungan belanja pegawai.
“Jika tunjangan guru dikeluarkan, angka kita masih sekitar 37,5 persen. Kalau ditambah penyesuaian TPP, bisa turun menjadi sekitar 33 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, angka tersebut masih berpotensi turun hingga di bawah 30 persen dengan penyesuaian komponen lainnya.
“Intinya bagaimana kita meningkatkan pendapatan daerah dan mengendalikan belanja pegawai agar target 30 persen tercapai,” katanya.
Berdasarkan data BKD Provinsi Bengkulu, terdapat 1.626 PPPK penuh waktu. Sementara 4.365 PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dalam belanja barang dan jasa.
Di sisi lain, total belanja pegawai Pemprov Bengkulu saat ini mencapai sekitar 45 persen dari APBD yang nilainya lebih dari Rp2 triliun.
Untuk menyesuaikan dengan UU HKPD, Pemprov Bengkulu juga melakukan efisiensi melalui pengurangan TPP dan tidak membuka rekrutmen baru.
“Kita melakukan efisiensi, termasuk pengurangan TPP dan tidak membuka penerimaan pegawai baru,” jelas Herwan.
Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun berbagai simulasi kebijakan untuk menentukan langkah paling efektif dalam menekan belanja pegawai.
“Kita sedang menyiapkan simulasi. Dari situ akan ditentukan kebijakan terbaik,” ujarnya.
Herwan menegaskan, pembiayaan PPPK paruh waktu tidak membebani belanja pegawai karena masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
“PPPK paruh waktu tidak masuk belanja pegawai, sehingga tidak membebani komponen tersebut,” tutupnya.