TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mendadak berubah haru pada Senin (30/3/2026).
Isak tangis keluarga pecah sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan satu tahun penjara bagi tiga terdakwa kasus tambang Pancurendang.
Dalam amar tuntutannya, JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno menuntut terdakwa Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari kurungan atas dugaan pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Mei Kristiani, istri terdakwa Slamet Marsono, tak kuasa menahan air mata di sudut ruang sidang.
Baca juga: Beto Buka Rahasia Hattrick di Usia 45 Tahun: Pelukan Anak dan Masakan Istri Jadi Bahan Bakar!
Ia mengaku terpukul karena berharap suaminya bisa segera bebas dan kembali ke rumah.
"Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan, karena 1 tahun itu terlalu lama," ujar Mei dengan suara bergetar kepada Tribunbanyumas.com.
JPU Dinilai Ragu
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tersebut mencerminkan keraguan dalam membuktikan dakwaan.
Advokat Djoko Susanto menegaskan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidana minerba yang dilakukan kliennya.
"Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut," tegas Djoko.
Senada dengan Djoko, advokat Eko Prihatin menyatakan pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk merespons tuntutan tersebut. Majelis Hakim yang dipimpin Dian Anggraeni memberikan waktu bagi tim hukum untuk menyiapkan draf pembelaan.
Baca juga: Stop Pemborosan, Bupati Sadewo Tri Lastiono Perketat Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Banyumas
"Kami meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB," jelas Eko.
Kasus tambang Pancurendang ini terus menjadi perhatian publik di wilayah Banyumas mengingat dampaknya terhadap sektor pertambangan rakyat. Sidang akan dilanjutkan lusa dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (jti)