TRIBUNTRENDS.COM - Amsal Sitepu tak kuasa menahan air mata saat mengadukan nasibnya ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Momen itu berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu merupakan videografer sekaligus Direktur CV Promiseland yang didakwa kasus korupsi imbas tudingan mark up atau penggelembungan anggaran.
Ia dituduh merugikan negara hingga Rp200 juta.
Sebagai informasi, Amsal sempat mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tahun 2020 hingga 2022.
Dua puluh desa tersebut berada di empat kecamatan yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Proyek video profil 20 desa yang dijalankan Amsal bernilai total Rp600 juta.
Namun Amsal justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Komisi III DPR RI kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).
Pada momen itulah Amsal menangis mengadukan nasibnya.
Hakim yang mengadili kasus tersebut ternyata juga heran mengapa Amsal diperkarakan.
Baca juga: Curhat ke DPR, Amsal Sitepu Bongkar Ucapan Intimidasi dari Jaksa: Gak Usah Ribut, Ada yang Terganggu
Videografer Amsal Sitepu mengungkapkan momen ketika hakim yang menangani kasusnya bingung kenapa bisa dirinya dipenjara di kasus proyek pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sebab, Amsal dibayar sesuai dengan kesepakatan pada proposal, yakni Rp 30 juta per desa. Hal tersebut Amsal sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui Zoom, Senin (30/3/2026).
"Hakim ketua pada saat itu di persidangan bertanya, 'kenapa dia bisa dipenjara?' Hakim bertanya sama kepala desa, mereka tidak tahu. 'Ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp 30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' Rp 30 juta. Dan hakim bertanya, 'terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab, 'enggak tahu Yang Mulia'," ujar Amsal.
Amsal mengatakan, harga yang mereka tetapkan untuk pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta terhitung murah.
Sebab, kala itu, saat pandemi Covid-19, Amsal dan kawan-kawan kehilangan pekerjaan akibat lockdown. Amsal menyebut, proyek pembuatan video profil desa semata untuk bertahan hidup saja.
Terlebih, tantangan membuat video di desa di Karo cukup banyak. Drone milik Amsal bahkan pernah disambar burung elang dan terjatuh ketika sedang syuting.
Selanjutnya, Amsal bercerita, ketika dirinya mengajukan proposal ke beberapa kepala desa di Karo, ada kades yang menolak, tapi ada juga yang menyetujui tawaran Amsal.
Baca juga: Angin Segar Amsal Sitepu Videografer Didakwa Korupsi, Dapat Bekingan DPR, Habiburokhman: Semangat
"Dan kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," kata Amsal.
"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta, persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani. Tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," sambung dia.
Kasus Amsal Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara. Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa. Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Videografer jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Potensi Kriminalisasi
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
(TribunTrends.com)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)