DPRD Kota Pangkalpinang Terima LKPJ Wali Kota 2025, Akan Dibahas 30 Hari ke Depan
Hendra March 30, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).

Rapat tersebut dilanjutkan dengan Paripurna Keenam dengan agenda penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2025.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, serta dihadiri anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Abang Hertza menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk capaian kinerja serta pelaksanaan program dan kegiatan.

"LKPJ ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD, sekaligus bahan evaluasi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Ia menegaskan, penyampaian LKPJ telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Setelah diterima, DPRD akan membahas LKPJ tersebut paling lambat 30 hari dengan memperhatikan capaian kinerja program serta pelaksanaan peraturan daerah," jelasnya.

Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD sebagai bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pemangku kepentingan atas sinergi yang terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD, pimpinan partai politik, serta seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang atas dukungan dalam menjaga kondusivitas pembangunan daerah," katanya.

Ia menjelaskan, LKPJ Tahun Anggaran 2025 memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh, termasuk penggunaan anggaran dan capaian kinerja perangkat daerah.

Menurutnya, tahun 2025 menjadi periode yang cukup spesial bagi Kota Pangkalpinang, karena sebagian besar waktu pemerintahan masih dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga dilantiknya wali kota dan wakil wali kota definitif hasil pemilihan ulang pada 15 Oktober 2025.

"Namun kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan pembangunan daerah," tegasnya.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Saparudin memaparkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp962,78 miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp993,29 miliar. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp930,14 miliar atau sebesar 93,64 persen.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target dengan realisasi sebesar Rp258,32 miliar atau 107,89 persen. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar 89,33 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 73,46 persen.

Untuk belanja daerah, dari anggaran sebesar Rp1,05 triliun, terealisasi Rp920,07 miliar atau 87,62 persen.

Adapun pembiayaan daerah pada tahun 2025 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang dialokasikan sebesar Rp56,77 miliar setelah perubahan anggaran.

Lebih lanjut, alokasi belanja untuk urusan wajib pelayanan dasar mencapai Rp587,36 miliar dengan realisasi Rp536,89 miliar atau 91,41 persen. Anggaran tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota berharap pembahasan LKPJ oleh DPRD dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pangkalpinang ke depan.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.