Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan.
Pasalnya, tindakan tersebut dapat berujung sanksi denda hingga Rp50.000.000.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Selain menyasar para gepeng, aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang kedapatan memberi di ruang publik.
Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Efisiensi Energi Menyusul Wacana WFH Sehari Seminggu
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Jatiah menjelaskan dalam perda tersebut terdapat ancaman pidana bagi pelanggar, baik pemberi maupun pelaku di lapangan.
"Kami mengacu dalam aturan Perda nomor 2 tahun 2010. Ada ketentuan pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50.000.000," katanya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan larangan tersebut tidak hanya mencakup pemberian uang di jalanan, tetapi juga mengatur larangan menjadi pengemis serta tindakan menyuruh atau memaksa orang lain untuk mengemis.
Menurutnya, praktik memberi uang di jalan justru memperpanjang keberadaan gepeng di ruang publik dan memicu munculnya fenomena berulang.
"Sudah kami tertibkan, turun lagi ke jalan. Kami kembalikan ke orang tuanya, kami edukasi, tapi terjadi lagi. Makanya, ke depan kami akan implementasikan Perda itu secara tegas," ucap Jatiah.
Selama ini, Dinsos bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang rutin melakukan penertiban di sejumlah titik, seperti persimpangan jalan dan lampu lalu lintas.
Namun, fenomena “kucing-kucingan” antara petugas dan gepeng masih kerap terjadi.
"Sebenarnya kami sudah sering tertibkan bersama Satpol PP. Giat dari Dinsos juga hampir setiap hari kami lakukan," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi turut mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan memberi uang di jalan.
Ia menilai, meskipun terlihat sebagai bentuk kepedulian, tindakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Dengan kita memberi mungkin bisa membantu mereka, tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Tapi kalau kita pikir kembali, dengan memberi itu mereka akan terus di jalan, yang tentunya membahayakan keselamatan banyak orang," katanya.
Sebagai alternatif, masyarakat disarankan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi atau kepada pihak yang benar-benar membutuhkan di lingkungan sekitar.
"Bisa ke lembaga-lembaga resmi kalau mau bersedekah. Saya sudah ingatkan ini. Kami ini peduli, tapi dengan cara yang lebih tepat, terarah, dan berdampak," jelasnya.
Selain penegakan aturan, Pemkot Serang juga tetap melakukan pembinaan terhadap gepeng melalui edukasi, pendampingan, serta pelatihan keterampilan agar mereka dapat memiliki pekerjaan yang lebih layak.
Pemerintah berharap, dengan penerapan sanksi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan ikut berperan dalam menekan keberadaan gepeng di Kota Serang.