Amir Hamzah Ngaku Sakit Hati, Dua Kali Disebut Mantan Narapidana oleh Bupati Hasbi Jayabaya
Ahmad Tajudin March 30, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengaku kecewa dan sakit hati terhadap Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya yang menyebut dirinya sebagai mantan narapidana di tengah acara halal bihalal bersama ratusan ASN di Pendopo Bupati Lebak, Provinsi Banten, Senin (30/3/2026). 

Bukan hanya sekali, Amir hamzah mengaku dua kali disebut mantan narapidana oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya di tempat umum.

"Ini kedua kalinya. Di beberapa dinas sering, ngomong kasar tidak layak lah," ujarnya saat ditemui di rumahnya, pasca meninggalkan Pendopo Bupati Lebak.

Orang nomor dua di Lebak itu mengatakan, bahwa Bupati Lebak Hasbi Jayabaya sering menghina dirinya secara pribadi.

"Itu mah bukan intonasi, beda lah. Ini sering menghina orang. Tapi ini mah penghinaan pribadi," katanya.

Amir mengaku, sakit hati ini tidak hanya dirasakan oleh dirinya melainkan istri dan anak-anaknya yang menyaksikan secara langsung.

Baca juga: Disinggung Mantan Narapidana oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, Wabup Amir Murka : Itu Penghinaan!

Bahkan, kata Amir, atas insiden ini, istrinya sudah tidak ingin aktif berkegiatan di lingkungan Pemkab Lebak. 

"Yang namanya seorang istri mendengar langsung sakit hati lah. Istri saya mah sudah tidak ingin aktif lagi," ujarnya. 

Meskipun Amir sering disakiti oleh Hasbi Jayabaya, Amir menyatakan akan terus mengabdikan dirinya untuk masyarakat Lebak. 

"Saya akan kerja terus yah untuk masyarakat, biarkan Bupati menghina begitu, yang penting saya mengerjakan masalah yang tidak dikerjakan oleh Bupati," ucapnya. 

HALAL BIHALAL - (Kiri) Bupati Lebak Hasbi jayabaya, (Kanan) Wakil Bupati Lebak Amir hamzah usai hadiri kegiatan halal bihalal di depan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (30/3/2026).
HALAL BIHALAL - (Kiri) Bupati Lebak Hasbi jayabaya, (Kanan) Wakil Bupati Lebak Amir hamzah usai hadiri kegiatan halal bihalal di depan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (30/3/2026). (TribunBanten.com/Misbahudin)

Kronologi 

Sebelum Hasbi Jayabaya melontarkan pernyataan tersebut, Hasbi sempat menyinggung bahwa Amir Hamzah sering mengumpulkan para kepala dinas ke rumahnya. 

"Tidak boleh Wakil Bupati memanggil kepala dinas ke rumahnya, bila didedikasikan atau Bupati berhalangan. Tugas Wakil Bupati pasal 66," ucapnya dalam sambutan halal bihalal.

"Uyuhun (Masih untung,-red) mantan narapidana jadi Wakil Bupati, harusnya bersyukur," tambahnya. 

Usai mendengar pernyataan tersebut, Amir Hamzah kemudian terbangun dari tempat duduknya dan sempat dilerai oleh beberapa ASN yang hadir. 

Keributan sempat terjadi di acara halal bihalal ini, dan Amir langsung beranjak meninggalkan acara tersebut bersama anak istrinya menunggangi mobil dinas. 

Baca juga: Nasib Pilu Saniah, Nenek 70 Tahun Tertimpa Rumah Roboh di Lebak, Tubuh Luka Terkubur Puing Bangunan

Klarifikasi Hasbi Jayabaya

Hasbi mengatakan, bahwa pernyataan tersebut disampaikan dirinya sebagai ungkapan apresiasi kepada Amir Hamzah, yang pernah mendapatkan apresiasi dari Indo posko mantan warga binaan yang berprestasi menjadi Wakil Bupati. 

"Artinya Pak Amir mendapatkan penghargaan dari Indo Posko, sebagai warga binaan berprestasi terpilih jadi Wakil Bupati," katanya.

Mantan Narapidana

Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, Amir Hamzah, tercatat sebagai mantan narapidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak kepada Akil Mochtar pada tahun 2014.

Ia divonis hukuman penjara antara 3 tahun 5 bulan hingga 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015.

Dalam kasusnya, Amir Hamzah terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.