Kota Padang (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut falsafah Minangkabau yakni Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sejalan dengan semangat pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) yang digagas Kementerian Hukum.
"Saya selalu ingat falsafah Minangkabau Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, karena ini berkaitan dengan posbakum," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas saat peresmian 1.265 posbakum untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin.
Menurut Menkum, falsafah Minangkabau tersebut merupakan landasan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat di Tanah Minangkabau. Oleh sebab itu, sangat berkaitan erat dengan gagasan posbakum yang digaungkan Kementerian Hukum.
"Falsafah ini sangat relevan dengan apa yang kita lakukan hari ini bahwa Sumatera Barat dengan segala budaya, keragaman, kultur yang luar biasa itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru tentang posbakum," ujarnya.
Secara keseluruhan total posbakum di seluruh Indonesia yang sudah terbentuk yakni 83.930. Dari puluhan ribu yang sudah terbentuk, Menkum mengakui masih ada kendala yang mesti dibereskan yakni penyediaan paralegal minimal dua orang di setiap posbakum.
"Khusus di Sumbar baru ada sekitar 550 tenaga paralegal, dan masih ada setengahnya lagi yang mesti kita siapkan," sebut dia.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pembentukan 1.265 posbakum sangat penting untuk mewujudkan salah satu tujuan hukum, yakni memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa, kelurahan dan nagari.
Mahyeldi mengatakan posbakum merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
"Keberadaan posbakum mencerminkan peran aktif negara dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum," ujarnya.





