Korupsi PT PAL, Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto Disebut Berdasar Medis
Heri Prihartono March 30, 2026 07:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Ilhamsyah menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap kliennya Bengawan Kamto terkait status tahanan rumah yang saat ini dijalani.

Menurut Ilhamsyah, kondisi kesehatan Bengawan Kamto menjadi alasan utama pengajuan pengalihan penahanan karena kliennya telah lama menderita penyakit jantung dan telah menjalani beberapa kali operasi.

"Tidak ada perlakuan istimewa pada klien kami. Beliau memiliki sakit jantung yang sudah diderita sejak 2022 dan berlanjut hingga 2023, bahkan sudah menjalani rangkaian operasi jantung, seingat kami sudah tiga kali," ujar Ilhamsyah pada Senin (30/3/2026).

Dia mengatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya mulai menurun sehingga pihaknya mengajukan permohonan berobat pada September 2025.

Selanjutnya, pada November 2025 dilakukan pemeriksaan tahap dua dan ditemukan adanya pembengkakan pada jantung.

"Awal Desember sempat terjadi serangan jantung dan langsung dilarikan ke RS Raden Mataher, namun karena fasilitas tidak mencukupi kemudian dirujuk ke RS Harapan Kita," jelasnya.

Dari hasil diagnosis saat itu, Bengawan Kamto harus menjalani operasi jantung.

Setelah operasi dia mengatakan bahwa kliennya harus melakukan pemulihan pascaoperasi dan terapi lanjutan, serta dianjurkan untuk tidak bepergian jauh.

Di Jambi, kliennya juga sempat mengalami keluhan sehingga harus mendapatkan perawatan dan pemberian vitamin untuk mengurangi risiko kesehatan.

Ilhamsyah mengatakan pihaknya bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan mengajukan pengalihan tahanan atas dasar kemanusiaan.

"Kami ajukan pengalihan tahanan karena alasan kemanusiaan dan kewajiban kontrol kesehatan. Setelah pelimpahan ke pengadilan, kami kembali mengajukan dan akhirnya dikabulkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa anggapan adanya perlakuan spesial terhadap Bengawan Kamto tidak benar, karena seluruh proses dilakukan berdasarkan kondisi medis.

"Klien kami berharap narasi perlakuan spesial itu tidak benar, karena memang ada kelainan jantung yang harus ditangani secara medis," tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin sebelumnya menjelaskan bahwa status tahanan rumah Bengawan Kamto merupakan kelanjutan dari status yang diajukan oleh pihak kejaksaan saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

"Berdasarkan informasi dari Majelis Hakim, saat pelimpahan berkas dari kejaksaan statusnya memang sudah tahanan rumah dan Majelis Hakim melanjutkan status tersebut," kata Otto.

Ia menyebutkan, alasan pengalihan tahanan karena terdakwa memiliki penyakit jantung dan harus menjalani pemeriksaan rutin di rumah sakit, serta telah menyerahkan rekam medis.

Untuk batas waktu tahanan rumah, Otto mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dan dapat berubah jika kondisi kesehatan terdakwa membaik.

Diketahui, Bengawan Kamto merupakan terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019 dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Pada sidang Senin (30/3/2026) siang, Bengawan Kamto tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi mengenakan kemeja biru dongker dan masker, didampingi penasehat hukum.

Dalam persidangan, terdakwa Bengawan Kamto dan Arif Rohman menghadirkan saksi dari BNI dan Bank CIMB Niaga, sementara Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait sistem dan tata cara pengajuan kredit hingga persetujuan kredit oleh pihak BNI. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: PN Jambi Jelaskan Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto, Hakim Lanjutkan dari Kejaksaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.