TRIBUNJATIM.COM - Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu mengungkap dirinya mendapat intimidasi dari jaksa pada kasus yang menjeratnya.
Amsal menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
Dikatakan Amsal, jaksa sempat memberinya sekotak brownies cokelat dan meminta dirinya untuk tidak ribut atas perkaranya.
Amsal menyampaikan hal itu melalui panggilan video dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (30/3/2026).
“Saya pikir ini saya harus sampaikan. Dalam proses hukum yang sedang saya jalami ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung,” ucapnya, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV, via kompas.tv.
Baca juga: Amsal Videografer Dipenjara usai Dituduh Korupsi Video Profil Desa: Kalau Mahal Kenapa Tidak Ditolak
Menurutnya, jaksa tersebut memberikan sekotak brownies cokelat namun menyampaikan pesan agar Amsal tidak perlu “ribut-ribut” dan mengikuti alur yang ada.
“Dia ngomong langsung pada saya di rutan ini, ‘Sudah, ikutin saja alurnya, nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’,” kata Amsal.
Namun, Amsal mengaku dirinya tidak bersedia dan tetap akan memperjuangkan keadilan agar ke depannya tidak ada lagi anak muda konten kreator yang dikriminasasi.
“Biarkan nggak ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi, biarkan saya jadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi,” kata dia.
Diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informastika dan pembuatan video profil di desa kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula saat Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Sebelum membuat profil, Amsal mengajukan proposal pada kepala desa dengan anggaran Rp30 juta per desa.
Namun dalam dakwaan pekerjaan Amsal diduga bertentangan dengan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa, dan merugikan negara hingga Rp200 juta.
Baca juga: Daftar Hal Janggal Dalam Kasus Amsal Sitepu, Tangis Kreator Pecah: Saya Hanya Bertahan Hidup
Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun Medan.
Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan.
Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan.
Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia.
Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer.
Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.
Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.
Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.