TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menekankan pentingnya pembatasan penggunaan gawai bagi siswa pada hari pertama masuk sekolah usai libur Lebaran 2026.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) sejak 28 Maret 2026.
"Momentum hari pertama sekolah ini kita gunakan untuk menyosialisasikan PP Tunas dan juga peraturan bersama menteri tentang pembatasan penggunaan gawai," ujar Abdul Mu’ti usai menghadiri Halalbihalal jajaran Kemendikdasmen di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pada hari pertama sekolah, Abdul Mu'ti meninjau pelaksanaan upacara bendera di sejumlah sekolah.
Abdul Mu’ti sendiri memimpin upacara di SMP Negeri 2 Kota Depok, sementara jajaran wakil menteri tersebar di sejumlah lokasi lain.
Menurutnya, kehadiran langsung para pejabat tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar pada semester ini kembali berjalan normal secara tatap muka.
"Memberikan satu kepastian bahwa semester ini pembelajaran diselenggarakan secara tatap muka sebagaimana biasa," katanya.
Selain pembatasan penggunaan gawai, pemerintah juga menekankan pentingnya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.
Abdul Mu’ti menyebut, penggunaan media terutama media sosial perlu diarahkan pada hal-hal yang lebih bermanfaat dan edukatif bagi pelajar.
Kemendikdasmen juga memperkenalkan Ikrar Pelajar Indonesia versi terbaru yang telah ditandatangani bersama kementerian terkait.
Pada versi baru tersebut terdapat penambahan poin tentang keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap menghormati orang tua dan guru.
"Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk lebih memperkuat sekolah sebagai rumah di mana anak-anak dapat belajar dengan aman, nyaman," ujarnya.
Pelaksanaan upacara tidak hanya dilakukan di sekolah-sekolah yang dikunjungi pejabat pusat, tetapi juga digelar secara serentak oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mulai menyinggung persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP sebagai bagian dari agenda pendidikan ke depan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak telah diterbitkan.
PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026, membatasi akses media sosial dan gim online bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Platform digital seperti TikTok, Roblox, dan X (Twitter) diwajibkan memblokir akun anak yang tidak memenuhi syarat usia.
Tujuannya mMelindungi anak dari konten berbahaya di ruang digital, membatasi kepemilikan akun media sosial dan gim online bagi anak di bawah 16 tahun, dan menjamin keamanan data pribadi anak agar tidak disalahgunakan.