Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Senin (30/3/2026), dengan menghadirkan tersangka yang memperagakan 14 adegan.
Gita ditemukan tewas di kebun pepaya yang berada di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Peristiwa ini memicu berbagai dugaan kejanggalan dan polemik yang ramai menjadi sorotan masyarakat.
Untuk memperjelas kasus, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi.
"Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda.
Yuriko menegaskan bahwa 14 adegan rekonstruksi dilaksanakan secara terbuka tanpa menutup informasi.
"Kita melaksanakan 14 adegan tadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.
Masyarakat diperbolehkan bertanya setelah rekonstruksi, meski bukti-bukti tidak dibuka secara vulgar.
Selama proses, tidak ada pihak yang membantah adegan yang diperagakan. Setelah rekonstruksi, berkas P19 akan dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan.
Sebanyak 89 personel dikerahkan untuk pelaksanaan rekonstruksi ini.
Rekonstruksi berhenti pada adegan tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap alasan Gita Fitri mendatangi kebun milik tersangka MK.
Seperti diketahui, kasus kematian Gita Fitri menuai polemik dan dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita Fitri mencuat dan ramai menjadi sorotan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga bahkan telah melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026), karena diduga adanya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun tempat korban ditemukan.
Namun, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab, mulai dari hilangnya handphone korban, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi dilakukan.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya informasi terkait penggantian meteran listrik di lokasi kejadian, tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus, serta belum diterimanya hasil visum awal oleh pihak keluarga.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah dilakukan pembongkaran makam untuk autopsi lanjutan, yang juga diiringi desakan ratusan warga agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas.
Dari pembongkaran tersebut, jenazah korban dibedah dan diambil sampel berupa organ jantung dan cairan sisa makanan yang berada di lambung.
"Yang dilakukan itu ekshumasi yaitu menggali kuburan, jenazahnya diangkat kemudian dilakukan pembedahan jenazah. Pada sampel yang kita ambil ada jantung sama cairan sisa makanan yang telah membubur di lambung," ungkap Dokter Marlis Tarmizi.
Pengambilan sampel tersebut berlangsung lancar dan hasil sampel akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tidak ada kesulitan, hasilnya akan dikirim dan menunggu dari pemeriksa patologi anatomi di laboratorium nanti, dan waktunya tidak bisa kita prediksi," pungkas Marlis.
Setelah dilakukan proses autopsi di laboratorium, salah satu kuasa hukum Rustam Efendi menyebut hasil autopsi sampel tersebut sudah keluar.
"Hasil autopsi sudah keluar seminggu lalu, tapi memang di umumkan dengan pihak kepolisian," kata Rustam pada Kamis (26/3/2026).
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com mengungkapkan bahwa masih menunggu pihak dokter forensik yang membaca hasil autopsi agar sah dan valid.
"Belum karena dokter forensik yg bisa baca, supaya valid dan sah," pungkas Bintang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kematian Gita Fitri Ramadhani.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media pada Senin (2/3/2026).
“Dari kasus korban tersengat listrik yang mengakibatkan meninggal dunia, tim sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pemilik kebun,” ucap Bintang.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di kebun tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka, pakaian yang dikenakan korban, KWh listrik, kabel listrik, serta kawat yang digunakan untuk mengaliri arus listrik sebagai jerat babi.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua papan peringatan adanya aliran listrik di lokasi kebun.
Dijerat Pasal Kelalaian hingga Menyebabkan Kematian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Bintang.
Penetapan tersangka inilah yang dinilai aneh oleh pihak keluarga korban, karena dilakukan sebelum proses autopsi serta dinilai belum didukung alat bukti yang lengkap, hingga kemudian kasusnya begulir ke Komisi III DPR RI.