Terlapor Santai, Korban Merugi: IRT Ambon Tuntut Kepastian Hukum Usai 4 Bulan Lapor Polisi
Ode Alfin Risanto March 30, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang ibu rumah tangga di Ambon, Mirnawati Patandung (33), menuntut kepastian hukum setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia ajukan sejak Desember 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Mirnawati mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 17 Desember 2025, setelah sebelumnya sempat membuat pengaduan pada November 2025.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/773/XII/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.

“Saat itu penyidik bilang akan membantu percepat prosesnya. Saya juga aktif cek perkembangan, dan disampaikan bahwa terlapor ada tiga orang, sudah diperiksa satu per satu,” ujar Mirnawati saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, penyidik sempat menyampaikan bahwa seluruh terlapor telah diperiksa dan proses berikutnya tinggal menunggu jadwal mediasi.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara.

Namun hingga kini, mediasi yang dijanjikan belum juga terlaksana.

“Saya sempat tunggu sampai setelah Lebaran. Tapi waktu saya hubungi penyidik, pesan saya tidak dibalas. Saya datang langsung, tapi katanya penyidik sedang istirahat,” ungkapnya.

Korban Merasa Dirugikan Berlapis

Mirnawati mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara materi, tetapi juga tenaga dan pikiran selama proses berjalan.

“Saya harus tinggalkan pekerjaan dan anak di rumah untuk urus masalah ini. Sementara terlapor terlihat santai, seolah tidak ada masalah,” katanya.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang menjadi objek sengketa.

“Saya sudah bilang, kalau memang mobil itu rusak, saya siap ambil dan perbaiki. Tapi mereka tidak mau serahkan mobil dan juga tidak jelas maunya apa,” tegasnya.

Mobil Diduga Disembunyikan, Leasing Ikut Mencari

Persoalan semakin rumit setelah mobil yang menjadi jaminan diduga disembunyikan oleh para terlapor.

Mirnawati mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut bahkan tidak bisa mengambilnya.

Kondisi mobil itu pun disebut sudah tidak dapat digunakan selama sekitar lima bulan, sejak dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) pada Oktober lalu.

Selain itu, kendaraan tersebut masih dalam status kredit berjalan, sehingga pihak pembiayaan (leasing) turut melakukan pencarian.

“Sudah sekitar delapan bulan angsuran tidak berjalan lancar. Ini bisa jadi masalah baru karena mobilnya tidak jelas,” jelasnya.

Akibat kasus ini, Mirnawati mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp37 juta.

Empat Bulan Tanpa Kepastian

Mirnawati menilai proses hukum berjalan lamban. Sejak pengaduan awal hingga laporan resmi, ia telah menunggu hampir empat bulan tanpa kepastian.

Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mempercepat penanganan perkara tersebut.

“Saya hanya ingin kejelasan. Siapa yang salah dan siapa yang benar harus ditentukan. Saya juga ingin bisa kembali tenang,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 16 November 2023, saat tiga orang terlapor yakni Rita Muskita (ASN Satpol-PP Kota Ambon), suaminya William Nanlohy (anggota Satpol-PP Provinsi Maluku), serta Rachilda Muskita (guru SMA Negeri 13 Ambon), mendatangi rumah korban.

Mereka meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota Calya DE 1260 AI.

Namun, dalam perjalanannya, pengembalian uang tidak kunjung terealisasi. Mirnawati mengaku hanya menerima janji selama lebih dari dua tahun.

Versi Terlapor

Di sisi lain, Rita Muskita sebelumnya menyatakan bersedia mengembalikan uang milik korban, namun dengan syarat adanya tanggung jawab atas kerusakan mobil.

“Saya siap ganti uangnya, tapi bagaimana dengan mobil saya yang rusak,” ujarnya.

Ia mengklaim mobil tersebut diambil dari pengadilan dalam kondisi tidak prima.

Ia juga menyebut korban keberatan jika harus ikut menanggung kerusakan kendaraan.

Harapan Korban

Di tengah belum adanya kejelasan, Mirnawati berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.