7 Jam Diperiksa Kejati, Kadis ESDM Maluku Ungkap Izin Tambang SBB Sudah Lengkap
Ode Alfin Risanto March 30, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Usai sudah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (30/3/2026).

Pemeriksaan ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.25 WIT.

Ia diperiksa terkait dengan ijin aktivitas pertambangan batu marmer dan batu gamping di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wabup Malteng Sidak OPD dan Tegaskan Disiplin Layanan Publik

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Soya Naik Tahap Lidik, Julia dan Vita Segera Dipanggil Polisi

“Terkait dengan ijin sudah ada atau belum, dan kalau sudah ada, perpanjangannya sudah ada atau belum dan data-data itu sudah disampaikan semua,” jawab Abdul Haris saat ditanyakan apa saja yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Ia pula meluruskan informasi bahwa yang dikatakan belum memiliki ijin sejak 2025 itu tidak benar.

Sebab aktivitas perusahaan tersebut telah mengantongi ijin sejak Februari 2025.

Perijinan tersebut baik untuk ijin tambang marmer atau tambang batu gemping.

“Semua sudah punya ijin lengkap, gamping juga sudah punya ijin dan juga marmer,” sambungnya.

Untuk menggali bukti-bukti terkait kasus pertambangan itu, sejumlah pejabat daerah SBB telah diperiksa.

Yakni Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, dan juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes.

Tentu keterangan-keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk menduduki kasus tersebut lebih lanjut hingga menetapkan siapa yang sangat bertanggung jawab. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.