PPPK Natuna Mulai Waswas, Kepala BKPSDM Natuna: Belum Ada yang Dirumahkan Hingga Saat Ini
Septyan Mulia Rohman March 30, 2026 08:07 PM

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kekhawatiran atas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi isu yang mulai menghantui para pegawai di daerah.

Di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), rasa cemas itu perlahan dirasakan para PPPK, meski hingga kini belum ada kebijakan resmi terkait rencana pemberhentian.

Seorang PPPK di Natuna yang enggan disebut namanya, mengaku tidak bisa menampik rasa khawatir terhadap isu yang berkembang belakangan ini.

“Ya pasti lah kami khawatir. Belum juga setahun dilantik, sementara kontraknya lima tahun. Ini belum setahun saja sudah ada isu seperti ini. Ikut khawatir walaupun di Natuna belum ada kebijakan ke arah itu,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kegelisahan tersendiri, terutama bagi mereka yang baru saja memulai karier sebagai PPPK dan masih menggantungkan harapan pada kepastian kontrak kerja.

"Ya kami berharap kedepan adanya kepastian dan perlindungan dari pemerintah, agar tetap dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui isu seperti ini," Katanya. 

Kekhawatiran tersebut semakin menguat seiring mencuatnya isu tekanan fiskal daerah, dan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan bahwa hingga saat ini belum ada langkah ke arah pemberhentian PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhamad Alim Sanjaya menegaskan bahwa seluruh PPPK di Natuna masih dalam kondisi aman dan masih berkerja optimal. 

“Belum ada PPPK yang dirumahkan hingga saat ini. Dan belum ada rencana seperti itu,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna saat ini mencapai sekitar 6.400 orang.

Rinciannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2.712 orang, Calon PNS (CPNS) 18 orang, serta PPPK penuh waktu sebanyak 1.422 orang.

"Untuk PPPK paruh waktu tercatat mencapai 2.248 orang. Jadi total ada 6.400," Katanya. 

Dengan jumlah tersebut, komposisi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah cukup besar, dan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik.

Namun di sisi lain, kondisi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan anggaran di tengah keterbatasan fiskal.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto sebelumnya mengungkap bahwa porsi belanja pegawai di Natuna saat ini telah melampaui 40 persen dari APBD.

Kalau belanja pegawai Natuna, sudah termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), saat ini sudah di atas 40 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (30/3/2026).

Angka itu jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

“Kalau melanggar UU, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sementara sekitar 90 persen APBD Natuna masih bergantung pada dana transfer tersebut,” jelasnya. 

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai, meski pemerintah daerah belum mengambil langkah kebijakan terkait pemberhentian ataupun pemaksaan TPP. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.