TRIBUN-MEDAN.COM - Suasana di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu mendadak tegang ketika dua penumpang Malaysia Airlines MH860 dari Kuala Lumpur terdeteksi petugas Imigrasi, Senin (30/3/2026).
Kedua penumpang itu ialah Andi Hakim Febriansyah (42) dan istrinya, Camelia Rosa (43), pasangan suami istri yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) karena kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar.
Dengan topi, masker, dan pakaian modis, keduanya berusaha menyamarkan identitas. Namun, tim Passenger Analysis Unit (PAU) tetap mengenali mereka. Petugas segera mengamankan pasangan itu dan menyerahkannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Baca juga: BEGINI Cara Eks Pejabat BNI Tilep Uang Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar
Baca juga: Modus Eks Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Katolik di Labuhanbatu
Modus Investasi Fiktif
Kasus ini bermula sejak 2019, ketika Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas Bank BNI Unit Aek Nabara, menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment dengan janji bunga 8 persen per tahun.
Produk itu ternyata fiktif. Jemaat gereja yang percaya kemudian menghimpun dana hingga mencapai Rp 28 miliar.
Untuk meyakinkan jemaat, Andi bahkan beberapa kali menggunakan uang pribadi seolah-olah sebagai bunga investasi.
Ia juga menerbitkan bilyet deposito palsu, memalsukan tanda tangan, dan memindahkan dana ke rekening istrinya serta perusahaan mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Baca juga: Ketahuan Tilap Rp 28 M Uang Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Pejabat Bank Ini Pensiun Dini
Baca juga: KRONOLOGI Dana CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Senilai Rp28 Miliar Raib dari Kas BNI
Kronologi Pelarian:
- 9 Februari 2026: Andi mengajukan cuti.
- 18 Februari 2026: Mengundurkan diri dari BNI.
- 26 Februari 2026: Laporan resmi dibuat oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
- 28 Februari 2026: Andi dan Camelia melarikan diri ke Australia melalui Bali.
- 13 Maret 2026: Status tersangka ditetapkan.
- 30 Maret 2026: Keduanya ditangkap di Kualanamu sepulang dari Malaysia.
Aset Diamankan, Red Notice Diajukan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sebelumnya mengonfirmasi bahwa rumah milik Andi beserta beberapa aset lain telah diamankan.
“Untuk penyitaan tidak mudah. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya atau bukan. Tetapi aset rumah sudah diamankan,” ujarnya.
Polda Sumut juga sempat menggandeng Divhubinter Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk mengejar Andi yang sempat berada di Australia.
Red notice diajukan agar penangkapan bisa dilakukan lintas negara. Kini pasangan suami istri ini diamankan petugas Imigrasi di Kualanamu saat turun dari pesawat Malaysia Airlines MH860 dari Kuala Lumpur.
Baca juga: Gelapkan 28 Miliar Uang Umat Gereja Paroki Aek Nabara, Eks Pejabat Bank Tersangka
Baca juga: Kasus Tilap Uang Jemaat Rp 28 M, Polda Sumut Amankan Aset Eks Pejabat Bank Aek Nabara
Baca juga: Tilep Uang Gereja Rp28 Miliar, Eks Pimpinan Bank Andi Hakim Kabur ke Australia
(*/Tribun-medan.com)