TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pihak keluarga pengamen tewas di Padang angkat bicara dan membantah keras narasi yang menyebut korban sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Karim (32), pengamen yang meninggal dunia usai diamankan petugas Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya, disebut dalam kondisi normal dan sehat sebelum insiden terjadi.
Karim diamankan Satpol PP di kawasan Pasar Raya pada Senin (23/3/2026) pagi lalu.
Dua hari berselang, akun Instagram Dinas Sosial Kota Padang memposting korban sudah meninggal dunia, tepatnya pada Rabu (25/3/2026).
Dalam postingan itu disebutkan bahwa korban: orang dengan gangguan jiwa (odgj) tanpa identitas (Mr. X) meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.
Baca juga: Jumlah Penumpang BIM Sumbar Tembus 180 Ribu Orang Selama Lebaran 2026, Rekor Harian Capai 10.596
Kuasa Hukum pihak keluarga, Muhammad Tito membantah terkait korban yang disebut sebagai ODGJ, usai mengetahui Karim (32) meninggal dunia.
"Korban bukan ODGJ dan dalam keadaan normal serta sehat," ucap Tito saat ditemui TribunPadang.com di sebuah warung di depan Balai Kota Padang, Senin (30/3/2026).
Bahkan, pihak keluarga juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang lantaran meninggal dalam keadaan tidak wajar pada Kamis (26/3/2025) lalu.
Sementara, TribunPadang.com juga mengkonfirmasi kejadian ke pedagang di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin (30/3/2026) sore.
Salah satu pedagang ampera bernama Neneng juga menyebut bahwa korban bukan ODGJ dan dalam kondisi normal.
"Bukan ODGJ, dia sehat saja, dia sering mengamen di sekitar Pasar Raya Padang ini," jelas Neneng.
Baca juga: 1.265 Posbankum Tersebar di Sumbar, Masyarakat Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Nagari
Seorang pengamen di Pasar Raya Padang meninggal dunia usai diduga diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/6/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi lalu.
Kabar ini mencuat usai pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Padang, setelah menerima laporan korban atas nama Karim (32) meninggal dunia pada Kamis (26/3/2025) lalu.
Informasi meninggalnya korban baru diketahui pihak keluarga dari postingan Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3/2026).
Dalam postingan itu, disebutkan bahwa korban orang dengan gangguan jiwa (odgj) tanpa identitas (Mr. X) meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Tito saat ditemui TribunPadang.com di sebuah warung di depan Balai Kota Padang, di dekat kawasan Pasar Raya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Keluarga Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP Padang Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Korban
"Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang," ucapnya.
Setelah menerima informasi meninggal dunia, pihak keluarga langsung menuju ke RSUD Rasidin Padang, sebab sebelumnya diketahui korban sudah dibawa ke sana.
Akan tetapi ujar Tito, pihak keluarga diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sehingga, pihak keluarga menuju ke RSJ tersebut.
Namun, pihak keluarga kembali diminta datang ke RSUD Rasidin oleh pihak RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Barulah setelah itu, keluarga korban berhasil diarahkan untuk menemui korban.
"Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit," terangnya.
Baca juga: Pengamen di Padang Tewas Usai Diamankan Satpol PP, Keluarga Lapor Polisi Dugaan Kematian Tak Wajar
Berdasarkan keterangan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, korban mengalami luka memar di bagian tulang selangka.
Sementara dari sertifikat kematian melalui RS Bhayangkara Padang, korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala.
"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid," tegasnya.
Setelah menerima informasi meninggalnya korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan aduan kematian tidak wajar, pada 26 Maret 2026.
Perkara ini dihandle langsung oleh Penyidik bernama Adrian. Setelah itu, korban dimakamkan di Batusangkar, kampung halamannya.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar hingga Pukul 17.50 WIB: Hujan Lebat Guyur Padang hingga Payakumbuh
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin membernarkan terkait laporan keluarga korban tersebut.
"Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yg telah dilaporkan," ucap AKP Yasin saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui pesan whatsapp, Senin (30/3/2025) pukul 14:39 WIB.
Dua hari setelah memberikan laporan, pihak keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin (30/3/2026) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Dalam pernyataan Kuasa Hukum Tito, disebutkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
Kata Tito, kejadian bermula saat korban mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya, Kota Padang pada Senin (23/3/2026) pagi sekira pukul 09:53 WIB.
Baca juga: Pengamen di Padang Tewas Usai Diamankan Satpol PP, Keluarga Lapor Polisi Dugaan Kematian Tak Wajar
Beberapa menit berselang, Satpol PP Padang mengamankan korban, dibawa ke posko yang berlokasi di Pasar Raya, dekat kawasan pertigaan Trend Shop.
Setelah itu, korban diangkut ke dalam mobil dinasnya oleh Satpol PP Padang. Namun kata Tito tidak tahu bahwa korban dibawa ke mana.
"Pihak keluarga sempat mencari korban, karena kontaknya tidak aktif, barulah diketahui setelah melihat postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret 2026 lalu," terangnya.
Sementara salah satu pedagang Ampera di Pasar Raya Padang bernama Neneng mengatakan ia sempat melihat saat korban diamankan Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026 pagi tersebut.
Berdasarkan kesaksiannya, kejadian bermula ketika korban mengamen di sekitar kawasan Trend Shop Pasar Raya Padang.
Baca juga: LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal
Kemudian korban sempat meminta uang kepada tukang parkir di kawasan tersebut. Kata Neneng, sempat terjadi perselisihan dan dilaporkan ke petugas Satpol PP Padang yang berjaga di lokasi.
"Korban sempat meminta uang ke tukang parkir, terjadi perselisihan lalu dilaporkan ke Satpol PP Padang. Pedagang lainnya juga melihat," sebut Neneng saat ditemui di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026) sore.
Neneng mengaku melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang.
Setelah itu, korban diikat menggunakan tali, dibawa ke posko di kawasan Pasar Raya Padang dan diangkut ke dalam mobil.
Akan tetapi, setelah diangkut ke dalam mobil, Neneng tidak mengetahui korban dibawa ke mana.
Baca juga: Cek Empat Titik Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Padang Hari Ini
"Saya baru dapat kabar pada 25 Maret 2026 kalau korban sudah meninggal dunia. Saya ke RSUD Rasidin untuk melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung," pungkasnya.
TribunPadang.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Padang pada Senin (30/3/2026) melalui pesan whatsapp sekira pukul 14:59 WIB namun belum ada tanggapan.