Edarkan Sabu 6,52 Gram,Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Endra Zulkarnain March 30, 2026 09:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Pria berinisial SP (32) dibekuk Polres Way Kanan, Polda Lampung karena edarkan sabu. 

"SP diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena terbukti telah melakukan Tindak Pidana Narkotika," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Senin (30/3/2026).

Warga Tulangbawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 28 Maret 2026 pukul 19.05 WIB.

"Anggota satresnakroba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi yang dimaksud," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,52 gram.

Selanjutnya satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 unit Handphone berbagai merek,”jelas Kasatnarkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.