Nasib PPPK di Kepri Belum Aman, Pemprov Masih Evaluasi dan Tunggu Update dari Jakarta
Septyan Mulia Rohman March 30, 2026 09:24 PM

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) belum memberhentikan satu pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dampak pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. 

Sampai dengan hari ini, semua PPPK masih masuk kerja seperti biasa.

Hal ini dipertegas kembali oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman, saat dikonfirmasi Wartawan Tribun Batam.id, Senin (30/3/2026).

"Pemerintah Provinsi Kepri belum ada wacana merumahkan PPPK sampai saat ini," kata Luki.

Pemprov Kepri masih menunggu perkembangan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum mengambil langkah strategis soal nasib ribuan PPPK.

Pemerintah daerah sedang menghitung kondisi keuangan terkhusus dalam menghadapi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Saya berharap di Pemprov Kepri tidak ada PPPK yang dirumahkan," kata dia.

Pemerintah daerah tetap akan memantau perkembangan fiskal secara berkala.

Meski kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen rencana mulai diberlakukan secara nasional tahun depan.

"Untuk kondisi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri tahun ini masih aman," kata dia.

Menurut data tahun anggaran 2025, belanja pegawai Pemprov Kepri mencapai 33,74 persen atau sekitar Rp1,2 triliun dari total APBD Perubahan 2025.

Nominal tersebut masih melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kondisi yang Sama di Pemkab Bintan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan pun menghadapi tantangan serupa dengan Pemprov Kepri terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada APBD 2027. 

Mengingat belanja pegawai Pemkab Bintan kurang lebih 50 persen.

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti menyampaikan, Bintan tidak sendiri dalam menghadapi tantangan ini karena hampir 517 daerah lainnya juga memiliki porsi belanja pegawai yang cukup tinggi. 

Dia justru meyakini, pemerintah pusat tidak akan terburu-buru menerapkan aturan tersebut dalam waktu dekat.

Kendati demikian, DPRD dan Pemkab Bintan tetap siap siaga lakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan. 

Fiven belum bisa memastikan, apakah nasib PPPK Bintan masih bisa dipertahankan atau tidak.

"Tergantung evaluasi kinerja dan keuangan yang ada. Saat ini kami belum bisa memastikan hal itu," akunya. 

Sekda Bintan, Ronny Kartika mengatakan, hal serupa.

Dia belum menjamin nasib 2.000 lebih PPPK di Bintan.

Alokasi gaji ASN Pemkab Bintan saat ini naik dari sekitar 29 persen menjadi sekitar 36 persen setelah adanya pengangkatan PPPK.

"Jangan terburu-buru kita masih punya waktu untuk menentukan nasib PPPK di Bintan," akunya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.