TRIBUNBANYUMAS.COM, Seorang pria berinisial AJN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan.
AJN sebelumnya tersandung kasus dugaan kekerasan seksual berupa percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang, pada pertengahan Maret 2026.
Kasus ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKD Pemprov Jateng, Agil Joko Sarjono, AJN telah diperiksa tim pemeriksaan Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (27/3/2026) lalu.
Hasilnya, AJN mengakui, telah melakukan perbuatan yang salah. Namun, AJN melakukan pembelaan pula bahwa perbuatan itu didasari karena sebagai teman.
"Pengakuan yang bersangkutan mengakui ada kesalahan, dia telah meminta maaf dan berusaha untuk tidak mengulangi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/3/2026) malam.
Meskipun ada permintaan maaf, Agil menyebut tidak serta merta kasus itu gugur. Sebaliknya, kasus akan terus berjalan dengan pelimpahan berkas dari tim Pemotda ke BKD Jateng.
"Kami akan melakukan sidang disiplin melalui tim pembinaan disiplin rencana April mendatang, waktunya nanti kami pastikan kembali," ujarnya.
Selain menentukan waktu sidang, BKD Jateng juga membentuk tim sidang disiplin terdiri dari Asisten, Inspektur, Kepala BKD, dan Kepala Biro hukum. Tugas tim nantinya akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada AJN. "Ya sepenuhnya sanski nanti diputuskan tim tersebut," bebernya.
Terkait potensi sanski, Agil merinci, sanski diberikan dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Displin ASN di Ligkungan Pemprov Jawa Tengah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Dalam aturan itu, potensi hukuman pelanggaran disiplin sedang berupa dipotong gaji 5 persen selama 6 bulan dan potong gaji 5 persen selama 9 bulan.
Baca juga: Termasuk Grobogan, 5 Kabupaten di Jateng Belum Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Adapun hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Dari kasus ini, Agil meminta ASN Jateng bisa lebih menjaga integritas dan profesionalisme.
"Kemudian bisa menjaga kode etik, kode perilaku sehingga marwah ASN terjaga," tambahnya.
Kronologi Versi Korban
Seorang pria berinisial AJN, pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Ia dituding melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang.
AJN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), kini bakal menjalani pemeriksaan.
"Betul, kami sudah mendapatkan laporan itu, teradu (AJN) memang PPPK PW Pemprov Jateng, kami akan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, kepada Tribun, Rabu (18/3/2026).
Kasus yang menimpa AJN sebelumnya diviralkan oleh korban melalui kanal media sosial seperti Instagram dan Facebook. Banyak akun besar memposting aduan korban, di antaranya @dinasruwet_kotasemarang, memposting pada Selasa (17/3/2026).
Akun-akun tersebut menuliskan kronologi perkenalan antara korban dan AJN yang sudah sejak 2023 lalu.
Perkenalan itu terjadi via media sosial sehingga antara korban dan terlapor belum saling bertemu secara langsung.
Mereka akhirnya bersepakat untuk bertemu saat bulan ramadan 2026 ini.
Postingan itu juga menarasikan latar belakang antara korban dan terlapor.
Korban mengakui, pernah hidup di luar negeri dan tinggal dengan pria, tapi menurutnya, itu bukan menjadi dasar melakukan pelecehan.
Sementara, AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Pengakuan AJN itu, menjadi alasan pula bagi korban menyanggupi pertemuan tersebut, alasannya untuk menambah jaringan di kalangan orang pemerintahan.
Pertemuan itu akhirnya terjadi, korban dijemput di sebuah kafe lalu diajak ke sebuah hotel di Semarang, Sabtu (14/3/2026) malam.
Alasan AJN melakukan check-in di kamar hotel karena besoknya paginya akan bertolak ke Cilacap, untuk perjalanan dinas.
Korban yang saat itu mengenakan hijab dan gamis warna cokelat enggan masuk ke kamar hotel.
Selepas di kamar hotel itulah korban mendapatkan percobaan pemerkosaan. Korban berontak lantas lari keluar kamar.
AJN sempat mengejar korban. Sadar niatnya gagal, AJN lantas meminta maaf.
AJN lalu mengantarkan korban pulang dan sepanjang perjalanan pulang itu, AJN sempat kembali melontarkan pernyataan pelecehan ke korban yakni alat vitalnya bisa memuaskan korban. (Iwn)