Termasuk Grobogan, 5 Kabupaten di Jateng Belum Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
khoirul muzaki March 30, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendorong Kabupaten/kota di Jawa Tengah agar menerbitkan produk hukum baik surat edaran (SE) maupun peraturan daerah (perda) terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Dorongan ini dilakukan karena masih ada lima Kabupaten di Jateng yang belum menerbitkan aturan itu sama sekali meliputi Kabupaten Pekalongan, Pati,  Jepara, Kudus  dan Grobogan.

"Iya, ada lima daerah tersebut yang belum mengeluarkan SE atau Perda terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sehingga kami mendorong agar daerah tersebut bisa menerbitkan aturan itu," ujar Chief Operation Officer (COO) atau direktur operasional DMFI, Merry Ferdinandez selepas Sosialisasi Penguatan Kebijakan Pengendalian Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Gedung B, komplek kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (30/3/2026).

Jawa Tengah didorong memiliki aturan tersebut karena peredaran daging anjing cukup tinggi dibandingkan provinsi lainnya di pulau Jawa.

DMFI mencontohkan, perdagangan daging anjing di Solo Raya mencapai 13.600 ekor sekitar2020-2021. Namun, angka itu kini turun 30 persen selepas kabupaten kota ikut melakukan masifnya aturan tersebut. 

"Sekarnag juga sudah ada perbedaan perilaku penjual (daging anjing) yang awalnya terang-terangan sekarang mulai sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya terus mendesak Pemprov Jateng bisa memasukan regulasi yang tegas terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Komitmen pemprov Jateng sendiri soal aturan ini masih berupa surat edaran, pihaknya menginginkan agar Pemprov Jateng bisa melahirkan perda khusus.

Sementara Kabupaten kota di Jateng yang telah menerbitkan perda yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, kota Surakarta, Kabupaten Temanggung.

"Kami terus lobi dan Advokasi agar Pemprov Jateng dan sejumlah kabupaten kotanya bisa menerbitkan produk hukum berupa perda," bebernya.

Pemprov Jateng mengakui belum memiliki perda khusus soal pelarangan daging anjing dan kucing. Namun, sudah ada peraturan gubernur yang menyinggung hal itu persisnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mutu pangan.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Kebumen Cabuli 6 Santri, Korban bisa Bertambah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Sarworini mengatakan, hasil pertemuan dengan DMFI yakni bakal menindaklanjutinya pelarangan daging anjing dan kucing dengan menyelipkan pasal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 95 Tahun 2018 tentang mutu dan keamanan pangan. 

"Kalau bikin pergub prosesnya cukup panjang, jadi kami tambahkan larangan ini ke pergub mutu pangan soal pelarangan daging anjing dan kucing," bebernya.

Ia menyebut, pelarangan daging anjing dan kucing dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap risiko penularan penyakit rabies.

"Ya kami minta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak konsumsi daging anjing dan kucing," terangnya.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Andiningtyas mengakui, penyebaran daging anjing paling banyak terjadi di Solo Raya seperti Boyolali, Sukoharjo dan sekitarnya. Menurutnya, eksistensi penjualan daging anjing di daerah tersebut karena berkaitan dengan sosial budaya, daging anjing masih dianggap sebagai obat dan jamu.

"Kami kerjasama dengan Kabupaten Kota untuk melakukan pengawasan terkait daging anjing dan kucing terlebih kepada potensi rabies," ujarnya.
(Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.