Pakar Hukum Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
Wahyu Aji March 31, 2026 12:17 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, harus diproses melalui peradilan umum.

Termasuk mengungkap siapa aktor utama di balik kasus tersebut demi keadilan bagi korban dan publik luas.

Menurut Ahmad Sofyan, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad Sofyan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Selain Ahmad Sofyan, diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' dihadiri sejumlah narasumber'.

Antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur; Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun; Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina

Ahmad Sifyan menilai peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana” tandas Sofyan.

Ahmad Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum.

Menurut dia, reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.

Relasi sipil-militer disorot

Pada kesempatan itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. 

Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.

Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.

Dia juga menyebut penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melalui sambung zoom meeting, meminta Polri untuk segera mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Menurut Isnur, pengungkapan kasus harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara Mata Najwa baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.

Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis.

Menurut dia, jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan, publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjamin perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” jelas Isnur.

Ungkap struktur komando

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI dan mendorong reformasi sektor keamanan. 

Jane juga mendukung penuh Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya di tingkat lapangan, tetapi hingga struktur komando.

"Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas," pungkas Jane.

Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026 malam.

Ia mengalami luka serius di wajah, tangan, dada, dan mata, dan menurut dokter RSCM proses pemulihannya bisa memakan waktu hingga dua tahun.

Kasus ini memicu kecaman luas karena dianggap sebagai teror untuk membungkam suara kritis

Tim dokter menyatakan pemulihan bisa berlangsung hingga 2 tahun.

Baca juga: KontraS: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Harus Diungkap hingga Struktur Komando

Polisi mengatakan masih  terus menginvestigasi kasus ini mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.