Sidang Kasus Korupsi Tambang PT RSM Berlanjut, Keterangan Ahli Jadi Sorotan
M Syah Beni March 31, 2026 01:50 AM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU –Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/3/2026). 

Dalam persidangan kali ini, keterangan ahli menjadi sorotan utama, setelah pihak terdakwa menghadirkan tiga pakar hukum untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Pantauan langsung di ruang sidang, suasana berlangsung dinamis. Majelis hakim secara bergantian mendengarkan pandangan akademik dari ahli hukum pidana dan hukum pertambangan yang memberikan penjelasan mendalam terkait aspek legalitas, tanggung jawab izin, hingga dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tambang PT RSM.

Sidang kasus tambang PT RSM ini dinilai sebagai salah satu fase penting dalam proses pembuktian, karena untuk pertama kalinya keterangan ahli dihadirkan secara beruntun oleh pihak terdakwa Bebby Hussy cs.

Tiga Ahli Dihadirkan di Persidangan

Dalam sidang kasus tambang PT RSM, tiga ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Herlambang, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, serta Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin.

Ketiga ahli tersebut memberikan keterangan sesuai bidang keilmuan masing-masing, mulai dari aspek hukum pidana hingga regulasi pertambangan yang menjadi inti perkara.

Persidangan juga dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda menghadirkan empat ahli tambahan dari pihak terdakwa.

Legalitas Coal Getting Disorot

Salah satu poin penting dalam sidang kasus tambang PT RSM ini muncul dari keterangan ahli hukum pertambangan, Prof. Abrar Saleng. 

Ia menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan bagi pemegang IUJP untuk melakukan kegiatan coal getting melalui kerja sama dengan pemegang IUP-OP.

“Sebenarnya sejak berlakunya Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan tentang coal getting. Larangan itu hanya ada pada rezim sebelumnya,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, perkara tambang PT RSM yang terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2024 harus dilihat berdasarkan aturan terbaru, bukan lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Ia menilai, apabila aturan lama masih dijadikan dasar dakwaan, maka terdapat perbedaan tafsir hukum yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Tanggung Jawab Izin Tetap pada IUP-OP

Dalam sidang kasus tambang PT RSM, Abrar juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama kegiatan pertambangan tetap berada pada pemegang IUP-OP. Hal tersebut termasuk tanggung jawab terkait AMDAL dan izin lingkungan.

Kuasa hukum terdakwa, Saman Lating, menyampaikan bahwa keterangan ahli memperjelas posisi hukum tersebut.

“Ahli sudah menjelaskan bahwa tanggung jawab AMDAL ada di pemegang IUP-OP. Artinya kegiatan yang dilakukan berada di wilayah izin yang sah,” katanya di persidangan.

Ia menambahkan bahwa izin tersebut masih aktif dan menjadi dasar legalitas kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Perdebatan Kerugian Negara

Isu kerugian negara juga menjadi perhatian dalam sidang kasus tambang PT RSM. Menurut Prof. Abrar, selama izin pertambangan masih berlaku, maka penilaian kerugian negara belum dapat dikatakan final.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pertambangan terdapat tahapan yang harus diselesaikan, seperti reklamasi dan pascatambang.

“Ini masih dalam proses bisnis pertambangan. Izin belum berakhir, sehingga terlalu dini menyimpulkan adanya kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) telah disetujui, maka aktivitas pertambangan justru memberikan kontribusi kepada negara.

“RKB itu menentukan hak negara dan pihak lainnya. Jadi tidak serta-merta merugikan negara,” tambahnya.

Perspektif Hukum Pidana

Dari sisi hukum pidana, keterangan ahli dalam sidang kasus tambang PT RSM menyoroti pentingnya unsur niat atau mens rea dalam pembuktian tindak pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa ahli pidana menegaskan seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesadaran bahwa perbuatannya melanggar hukum.

“Harus ada unsur kesengajaan. Tidak bisa seseorang dipidana jika tidak mengetahui perbuatannya melawan hukum,” ujarnya

Selain itu, penghitungan kerugian negara juga disebut harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan resmi seperti BPK atau BPKP.

Jaksa Tetap pada Dakwaan

Meski berbagai keterangan ahli disampaikan dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada konstruksi dakwaan yang telah disusun.

Jaksa Muib menyebut bahwa pelanggaran dalam ranah administrasi tetap dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.

“Penyimpangan administrasi bisa menjadi tindak pidana korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, JPU M. Gufron menegaskan bahwa pihaknya masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam perkara ini.

Sidang Berlanjut

Sidang kasus tambang PT RSM akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/3/2026) dengan menghadirkan saksi ahli tambahan dari pihak terdakwa.

Perkara ini kini memasuki tahap penting, di mana majelis hakim akan menilai berbagai keterangan ahli untuk menentukan arah pembuktian selanjutnya.

Keterangan para ahli pada sidang Senin menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif hukum, sekaligus memperjelas perbedaan tafsir antara pihak terdakwa dan penuntut umum dalam perkara tambang PT RSM di Bengkulu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.